RUU KIA Berikan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, Pengusaha Minta DPR Kaji Ulang

Penulis : Editor :
Nasional149 views
RUU KIA Berikan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, Pengusaha Minta DPR Kaji Ulang/Tangkapan Layar/Dok. www.dpr.go.id/Devi/nvl/

MEDIACREATIVEID.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah selesai membahas Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) pada Kamis, 9 Juni 2022.

RUU KIA diusulkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan disetujui hampir seluruh fraksi di DPR RI, kecuali  fraksi Golongan Karya (Golkar) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang meminta perlu ada pendalaman dalam RUU ini.

Sebenarnya, RUU KIA telah dirancang fraksi PKB sejak Desember 2019 karena melihat fenomena tingginya angka kematian ibu dan anak akibat kurangnya kesejahteraan selama masa kehamilan dan setelah melahirkan.

Dalam RUU KIA, salah satu bahasannya mengenai ibu melahirkan mendapat hak cuti selama 6 bulan sedangkan suami mendapatkan hak cuti selama 40 hari.

Baca juga: Diduga Pimpinan Ponpes di Kalijati Subang Setubuhi Santriwati

Dikutip Mediacreativeid.com dari https://dpr.go.id pada Jumat, 24 Juni 2022, Luluk Nur Hamidah, Anggota Baleg DPR RI mengatakan bahwa RUU KIA merupakan komitmen DPR dalam mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Ada beberapa hal yang akan diperoleh dari RUU KIA, antara lain hak mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan jaminan kesehatan selama hamil, mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas sarana dan prasarana umum.

Selain itu, RUU KIA menjamin seorang ibu mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Namun, RUU KIA rupanya mendapat penolakan dari para pengusaha, DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HPPI) DKI Jakarta meminta DPR RI mengkaji ulang RUU tersebut, pada Kamis 23 Juni 2022.

Baca juga: Parade Langit, Fenomena Unik yang Jarang Terjadi

Menurut Sarman Simanjorang, Ketua Umum DPD HPPI DKI Jakarta, tidak semua pengusaha siap secara psikologis dengan aturan yang ada dalam RUU KIA jika nantinya RUU tersebut ditetapkan menjadi UU.

Keesokan harinya, Jum’at 24 Juni 2022, Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menanggapi penolakan tersebut dengan mengatakan bahwa terbuka peluang bagi para pengusaha untuk berdialog dengan DPR RI terkait RUU KIA ini.

Willy juga menambahkan, saat pembahasan RUU ini dengan pemerintah, DPR RI akan mengundang sejumlah pihak yang berkepentingan, salah satunya pengusaha.

Selain itu, Willy juga percaya, Ibu hamil yang memperoleh cuti 6 bulan dan ayah selama 40 hari akan meningkatkan produktivitasnya dalam bekerja.

Saat ini RUU KIA telah masuk dalam Program Legislagi Nasional (Prolegas) Prioritas 2022, meskipun masih ada pro dan kontra di tengah masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *