Kasus Holywings Picu Polemik, Ini Alasan Tutup Outlet

Penulis : Editor :
Nasional115 views
Salah satu outlet Holywings di Jakarta/Tangkapan Layar/Instagram @holywinsindonesia/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Kasus Holywings menuai polemik di tengah masyarakat Indonesia khususnya di ibu kota Jakarta.

Kasus Holywings bermula dari unggahan di Instagram @holywingsindonesia berisi promosi minuman gratis bagi pelanggan bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ .

Hal ini dianggap sebagai penistaan agama ini  sehingga pengacara Sunan Kalijaga dan tim Advokat Muda Indonesia datang ke Polda Metro Jaya pada Jumat (24/06/2022) lalu untuk melaporkan kasus Holywings dapat diselesaikan melalui jalur hukum.

Baca juga: Nama Muhammad Dan Maryam Diundang Ikut Salat Subuh, Viral Banget Posternya!

Pihak berwajib kini telah menyegel sebuah kantor di Tangerang Selatan yang terkait kasus Holywings menggunakan garis polisi,  diduga kuat tempat tersebut menjadi markas mereka merampungkan ide promosi tersebut.

Promosi yang dilakukan Cafe yang menjual minuman keras tersebut menuai aksi dari Ormas Islam, GP Anshor yang menyampaikan somasi agar pihak Holywings segera meminta maaf atas apa yang mereka lakukan itu.

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, Kepolisian Resort Metro Jaya Jaksel telah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang dimaksud, antara lain direktur Holywings dan staf yang bertindak sebagai tim kreatif, desain grafis, desain virtual, pengunggah, dan sosial media officer.

Selain itu, Dirsiber maupun Puslabfor Mabes Polri juga telah melakukan penyitaan dan memeriksa barang bukti dari TKP berupa PC komputer, laptop termasuk juga handphone milik para tersangka.

Baca juga: Aplikasi Jak One Pay Di Puncak Perayaan Jakarta Hajatan

Di pihak lain,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak tegas dengan mencabut ijin usaha semua outlet Holywings yang berjumlah 12 buah di kawasan ibu kota.

Penutupan ini lantaran beberapa outlet Holywings di ibu kota belum memiliki sertifikat standar Klarifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56301 atau jenis usaha Bar yang telah terverifikasi, sehingga mereka dinilai melanggar ketentuan peredaran minuman keras.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *