PLN Naikkan Tarif Listrik Golongan 3500 per Juli 2022

Penulis : Editor :
Nasional229 views
Pengumuman PLN Siaran Pers Kenaikan Tarif Listrik 3.500 VA Ke Atas/Tangkapan Layar/Dok. pln.co.id/

MEDIACREATIVEID.COM – PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) mulai Jumat (1/7/2022) akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL).

Kenaikan tarif listrik ini untuk pelanggan rumah tangga mampu non subsidi golongan R2 dan R3 dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas.

PLN juga akan menaikkan tarif listrik golongan pemerintah (P1,P2, dan P3).

Keputusan penyesuaian tarif listrik ini sesuai Surat Menteri ESDM Nomor. T-162/TL.04/MEM.L/2022 tertanggal 2 Juni 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Periode Juli-September 2022)

Dirangkum oleh mediacreativeid.com dari beberapa sumber, dalam siaran pers PLN Senin (13/6/2022) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana menyebutkan khusus untuk hari ini pihaknya fokus kepada tarif listrik golongan yang non subsidi.

“Jadi kita fokus ke (tarif listrik) 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara Kementerian Lembaga maka kita putuskan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” kata Rida di Kantor Kementerian ESDM.

Baca juga: Outlet Holywings Di Bandung Tutup, 100 Karyawan Terancam PHK

Besaran kenaikan tersebut menjadi Rp 1.699 per Kwh atau naik 17,64% dari sebelumnya Rp 1.444,70 per Kwh.

Ini untuk pelanggan 3.500 VA hingga 5.500 VA (1,7 juta pelanggan) dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas (316 ribu pelanggan).

Kenaikan tarif listrik ini resmi berjalan pada 1 Juli 2022.

Sedangkan pelanggan pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dan P3 tarif listriknya disesuaikan dari Rp 1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh.

Sementara pelanggan pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp 1.114,74 kWh menjadi Rp 1.522,88 kWh.

“Kami dengan pak Dirut (PLN Darmawan Prasodjo) setuju orang rumah tangga yang mewah, tidak pantaslah kalau rumah semewah itu dapat bantuan negara. Kemudian kami koreksi (tarif listrik-nya) pada kesempatan pagi hari ini,” jelas Rida lebih lanjut.

Menurut Rida, penyesuaian atau kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.

“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.

Baca juga: Presiden Jokowi Kunjungi Ukraina Bawa Misi Perdamaian

Senada dengan itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa penyesuaian tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik. Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,” kata Darmawan.

Darmawan mengungkapkan bahwa sejak tahun 2017, tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan.

Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi listrik sebesar Rp 243,3 triliun dan kompensasi sebesar Rp 94,17 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021.

Dalam proses pelaksanaannya, kelompok masyarakat mampu ikut menikmati kompensasi dalam jumlah besar, yaitu pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas.

Sepanjang tahun 2017 – 2021, total kompensasi untuk kategori pelanggan tersebut mencapai Rp 4 triliun.

“Mengingat para pelanggan daya 3.500 VA ke atas ini adalah keluarga mampu dan sedikit jumlahnya, kami mengapresiasi langkah Pemerintah untuk tetap melindungi rakyat, menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli, sehingga kompensasi betul-betul untuk yang berhak,” kata Darmawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *