Kemenag : Tidak Cukup Waktu untuk Tambahan Kuota 10 ribu

Penulis : Editor :
Nasional204 views
Suasana di Ka’bah Masjidil Haram, jemaah haji dari seluruh dunia sudah berkumpul mendekati puncak ibadah haji 1443 H/Tangkapan Layar/Dok Kemenag. go.id/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Kementerian Agama (Kemenag)  Republik Indonesia memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah tahun 2022 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kemenag telah menerima tambahan kuota jemaah haji Indonesia sebanyak 10 ribu pada tanggal 21 Juni 2022 lalu.

Menurut Kemenag, kuota tambahan 10 ribu jemaah haji tersebut diperuntukkan khusus haji reguler.

Namun dibutuhkan persiapan bagi Kemenag untuk tambahan kuota 10 ribu orang jemaah dan sulit dilakukan  dalam waktu 10 hari.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari beberapa sumber, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, pada Sabtu malam 2 Juli 2022 menegaskan bahwa memberangkatkan tambahan 10 ribu jemaah calon haji 2022 dalam waktu persiapan 10 hari tidaklah mudah.

Baca juga: Seni Mural “Thor” Hadir di Terowongan Kendal, Sambut Film Terbaru Marvel Studios

“Memberangkatkan 10 ribu jemaah dengan waktu persiapan 10 hari bukan hal mudah, apalagi ini bukan berangkatkan dari Jakarta ke Yogyakarta, tinggal pesan tiket saja. Tapi juga ini menyangkut banyak hal, menyangkut amanah yang diberikan undang-undang kepada kita, mengenai tugas untuk melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah,” jelas Hilman Latief.

Hilman Latief menambahkan, Kemenag  memutuskan tidak mengambil 10 ribu kuota tambahan haji karena banyak hal yang harus dipersiapkan sementara waktunya sangat dekat.

Kemenag tidak ingin layanan menjadi tidak maksimal karena memaksakan dapat memberangkatkan jemaah haji bertambah banyak.

“Sementara di sisi lain kami masih bertugas untuk menyelesaikan jemaah yang sudah masuk kuota sebelumnya. Ini pun belum tuntas, masih proses panjang dari mulai embarkasi-embarkasi masih berjalan. Mudah-mudahan bisa dipahami publik Indonesia, bahwa saat ini memang Kemenag masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya,” lanjut Hilman.

Sebelumnya Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi setelah menerima surat resmi dari pemerintah Arab Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10 ribu jemaah tersebut.

“Secara resmi, surat dari Kementerian Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham bagaimana ketentuan porsi, nomor urut, prosedur, dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku,” sambung Hilman Latief.

Baca juga: Kerusuhan Babarsari di Mata Sosiolog Derajad Sulistyo dan Sultan Hamengku Buwono

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup untuk proses pemberangkatan dan pelayanan jemaah haji di Mekkah dan Madinah.

Batas akhir yang ditentukan untuk proses pemvisaan jemaah haji reguler adalah 29 Juni 2022.

“Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari tanah air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia waktu 5 hari saja. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” tegas Hilman.

“Bahkan jika ditarik dari awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya tersisa waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi,” lanjutnya.

Penyiapan Kemenag untuk tambahan kuota 10 ribu haji reguler tentu saja juga harus mengikuti ketentuan yang berlaku dari pemerintah Arab Saudi seperti jemaah haji yang sudah diberangkatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *