Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Perjalanan dengan Kereta Api

Penulis : Editor :
Nasional165 views
Surat Edaran Kemenhub dasar syarat perjalanan KAI/Tangkapan Layar/Dok. kai.id/

MEDIACREATIVEID.COM – Untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan orang dengan Transportasi.

Surat Edaran (SE) Kemenhub tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri  maupun luar negeri di Masa Pandemi COVID_19 mulai berlaku 17 Juli 2022.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa Kemenhub menerbitkan sebanyak 4 (empat) Surat Edaran (SE) untuk perjalanan dalam negeri.

Surat Edaran tersebut antara lain: SE No 68 (transportasi laut), SE No 70 (transportasi udara), SE No 72 (Perkeretaapian), SE No 73 (transportasi darat).

Peraturan perjalanan yang dikeluarkan oleh Kemenhub tersebut menjadi acuan yang digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk memberlakukan syarat perjalanan baru mulai tangga 17 Juli 2022.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, PT KAI menyikapi dikeluarkannya Surat Edaran Kemenhub nomor 72 tahun 2022 tentang perkeretaapian dengan menyusun  syarat perjalanan baru menggunakan jasa kereta api jarak dekat maupun jauh.

VP Publik Relation KAI  Joni Martinu menyampaikan bahwa aturan yang dikeluarkan menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementrian Perhubungan Nomor 72 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri  dengan Transportasi Perkeretaapian pada masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Juli 2022.

Baca Juga: Fajar/Rian Juarai Malaysia Masters 2022 Setelah Kalahkan The Daddies

“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api dimasa pandemi Covid-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran COVI-19 di masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya Joni menghimbau calon pelanggan segera melakukan vaksinasi hingga yang ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19.

KAI menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak jauh dan Lokal mulai 17 Juli :

Baca juga: Krisis Sri Lanka Tak Kunjung Usai, Warga Tuntut Gotabaya Rajapaksa Mundur

  1. Syarat naik kereta Api Jarak Jauh
  2. Vaksin ketiga (booster), tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19
  3. Vaksin kedua, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1 x 24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  4. Vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  5. Tidak/belum vaksin dengan alasan emdis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  6. pelanggan dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening COVID-19. Jika vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam.
  7. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
  8. Syarat naik KA LOkal dan Aglomerasi
  9. Vaksin minimal dosis pertama
  10. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR
  11. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  12. pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan.

KAI akan selalu memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Penjabaran syarat perjalanan berdasarkan SE Kemenhub Nomor 72 tahun 2022 ini tujuannya untuk menjadikan perjalanan kereta api yang aman, nyaman dan sehat sampai di tujuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *