Aturan Terbaru Bagi PPLN, Yuk Disimak!

Penulis : Editor :
Nasional136 views

MEDIACREATIVEID.COM- Ada aturan terbaru bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang akan mulai diberlakukan pada Minggu, 17 Juli 2022.

Diterapkannya aturan baru bagi PPLN sebagai bentuk tindakan mencegah penyebaran virus Covid-19 yang akhir-akhir ini tercatat mengalami peningkatan kembali.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid -19 Nomor 22/2022, BNPP mewajibkan PPLN usia minimal 18 tahun melampirkan bukti vaksin booster sebagai persyaratan keberangkatan.

Baca juga: Pelabuhan Muara Angke Punya Wajah Baru, Yuk Intip!

Aturan terbaru bagi PPLN berlaku baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), hanya saja untuk WNI vaksin booster ditanggung pemerintah sedangkan WNA harus dilakukan di negara keberangkatan.

Dikutip mediacreativeid.comdari bnpp.go.id, pada Kamis 14 Juli 2022, Restuardy Daud selaku Sekretaris BNPP di Kantor BNPP Jakarta menjelaskan bahwa selain mewajibkan vaksinasi, akan dilakukan skrining bagi seluruh PPLN di entry/exit point dan akan dilakukan RT-PCR apabila terdeteksi memiliki gejala Covid-19 atau suhu tubuh di atas 37.5 derajat celsius.

Skrining dilakukan di 8 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) guna memudahkan penerapan aturan terbaru dari Satgas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Perjalanan dengan Kereta Api

Berikut 8 PLBN di Indonesia antara lain PLBN Aruk, PLBN Antikong, PLBN Badau di Kalimantan Barat, PLBN Wini, PLBN Motaain, PLBN Motamasin di NTT, PLBN Skouw, dan PLBN Sota di Papua.

Lebih lanjut, Restuardy mengatakan ada pengecualian dari aturan ini, yakni PPLN usia di bawah 18 tahun, pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), PPLN post-Covid recovery dan PPLN dengan kondisi kesehatan khusus.

Aturan terbaru dari SE Satgas Covid-19, tidak hanya bagi PPLN tetapi berlaku juga bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), baik perjalanan darat, laut, udara maupun perkeretaapian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *