Habib Rizieq Mendapat Kebebasan Bersyarat, Simak Fakta-Fakta Kasusnya

Penulis : Editor :
Nasional217 views
Penantian Habib akhirnya berbuah kebebasan/Tangkapan Layar/YouTube @Refly Harun/

MEDIACREATIVEID.COM – Habib Rizieq tiba di rumahnya di Petamburan pada Rabu pagi, 20 Juli 2022, setelah mendapat kebebasan bersyarat.

Berawal dari beredarnya foto bersama Habib Rizieq Shihab atau lebih dikenal sebagai Habib Rizieq  dengan petugas Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat di beberapa media sosial pada hari Selasa, 19 Juli 2022, kemarin.

Kondisi foto bersama itu diduga sedang mempersiapkan prosedur kebebasan bersyarat Habib Rizieq.

Sehingga, netizen kemudian ramai-ramai mempertanyakan tentang kepastian kebebasan bersyarat Habib Rizieq tersebut.

Habib Rizieq berada dalam tahanan setelah mendapatkan vonis empat tahun penjara, yang lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni selama enam tahun masa hukuman, berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca juga: Kemenag cabut Izin Operasional Ponpes Shiddiqiyyah, Buntut Dugaan Pencabulan Mas Bechi

Masalah yang menyebabkan pemimpin besar laskar FPI ini akhirnya ditahan bukan hanya satu kasus saja, karena ada beberapa kejadian sejak kepulangan beliau dari Arab Saudi pada November tahun 2020 lalu.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa fakta tentang kasus yang menjerat Habib Rizieq ke penjara.

Kasus pertama, Habib dinyatakan bersalah karena menyebarkan berita bohong tentang hasil uji SWAB di RS Ummi pada tanggal 24 Juni 2021.

Upaya Habib untuk kasus ini naik hingga ke Mahkamah Agung (MA), hingga pada tanggal 15 November 2021 MA mengurangi hukuman Habib dari empat tahun penjara menjadi dua tahun saja.

Kasus kedua adalah pada kejadian sebelumnya dianggap melanggar aturan kerumunan massa di Petamburan, sesaat setelah kepulangan Habib ke Indonesia, beliau hanya mendapat vonis selama delapan bulan penjara saja.

Kasus ketiga, kejadian yang berdekatan waktunya juga ketika melanggar kerumunan massa juga, saat melangsungkan peletakan batu pertama di Megamendung, Habib hanya mendapat vonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.

Baca juga: Putranya Meninggal Akibat Tertembak Senjata Api, Buya Arrazy: Ini Musibah dan Kami Ikhlas

Kabar lebih detail tentang kebebasan bersyarat Habib ini sendiri ada dalam kanal YouTube Refly Harun, yang rencananya akan dilakukan Rabu, 20 Juli 2022, hari ini.

Meskipun demikian, Refly Harun tidak mengatakan bahwa kebebasan bersyarat Habib Rizieq ini adalah pasti hari ini, karena belum ada keterangan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).

Hal ini juga sesuai dengan konfirmasi kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, yang tidak mengiyakan atau menolak ketika ditanyakan tentang hal tersebut oleh Refly Harun.

Namun demikian, jawaban “insya Allah” dari Aziz Yanuar sudah terbukti benar adanya, Habib Rizieq sudah berkumpul kembali dengan keluarganya hari ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *