Kominfo Buka Kembali Layanan Yahoo, Steam, dan Dota

Penulis : Editor :
Teknologi85 views
Kominfo telah menormalisasi akses sistem elektronik Yahoo, Cs Go, dan Dota /Tangkapan Layar/Instagram @kemenkominfo/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Akhirnya kepanikan masyarakat berubah menjadi lega, setelah Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menormalisasi layanan privat Yahoo, Steam, Dota, dan CS Go.

Hal ini berlangsung setelah pemilik layanan mendaftarkan PSE ke sistem yang dimiliki pemerintah, dalam hal ini melalui Kominfo.

Menurut Kominfo, hingga Selasa, 2 Agustus 2022, pukul 12.30 telah tercatat di situs web pse.kominfo.go.id sebanyak 292 PSE asing dan 8897 PSE domestik yang mendaftar.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, dikatakan bahwa Kominfo telah berhasil berkomunikasi dengan pengelola Yahoo dan Valve (Steam, CS Go, dan Dota).

Baca juga : Mengenal Paypal PSE Lingkung Privat yang Diblokir Kominfo

Akses terhadap keempat Sistem Elektronik itu juga telah dilakukan normalisasinya sejak pagi hari tadi, pukul 8.30 WIB.

Menurut Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi, pengguna secara bertahap mulai dapat mengakses layanan keempat PSE tersebut.

Di samping itu, ada juga layanan keuangan yang sempat menuai kontra dari masyarakat, yaitu Paypal.

Layanan Paypal sempat diblokir Kominfo dan dibuka kembali aksesnya sementara hingga 5 Agustus 2022.

Namun demikian, untuk saat ini akan dipastikan bahwa Paypal akan segera mendaftar agar dalam waktu dekat layanannya pun turut dinormalisasi kembali.

Sebelumnya, sebagaimana keempat layanan lainnya, Paypal adalah termasuk ke dalam layanan PSE asing dalam lingkup privat yang tidak terdaftar.

Dengan demikian dianggap belum memenuhi persyaratan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5 tahun 2020 terkait PSE Lingkup Privat.

Perbincangan mengenai pendaftaran PSE lingkup privat ini memang semakin hangat, terutama sejak dua bulan terakhir, sebagai langkah pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara di ruang digital.

Baca juga : Roy Suryo Kembali Diperiksa di Polda Metro Jaya

Padahal regulasi ini sebenarnya telah ada sejak satu dekade lalu.

Hanya saja, pada tahun 2019 sempat mengalami revisi dengan nama Peraturan Pemerintah No 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Di tempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate juga menegaskan bahwa para penyelenggara dalam pendaftaran PSE diwajibkan menjamin pelaksanaan perlindungan data pribadi pelanggan, terutama masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, diharapkan pelaksanaan PSE dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari serangan siber.

Menkominfo juga berharap bahwa ruang digital kita menjadi ruang digital yang sehat dan bermanfaat, terutama bagi masyarakat, dalam hal ini warga negara Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *