Video Seks Aksi Gila Pasutri Beredar di Media Sosial, Ini Faktanya

Penulis : Editor :
Nasional116 views
Polisi menangkap pasangan suami istri yang menjadi tersangka pembuat dan pelaku video seks/Ilustrasi/Dok. himedik.com/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Tim Sub Direktorat (Subdit) V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap 2 orang tersangka  kasus buat- jual video seks melalui grup Telegram berbayar.

GGG (33) dan istrinya Ni Kadek DKS (30) ditangkap atas tuduhan membuat dan menjual video seks di media sosial (medsos).

Pasutri tersebut membuat video seks kemudian cuplikannya diunggah ke medsos Twitter dan menawarkan kepada pelanggan untuk bergabung di group Telegram berbayar.

Di group telegram tersebut tersangka sebagai admin membagikan video seks yang sama dengan cuplikan di Twitternya.

Baca juga: Pegawai Alfamart Terancam UU ITE, Hotman Paris Siap Bela

Konten porno yang dibuat oleh pasutri tersebut menggunakan mereka sendiri sebagai model atau istrinya yang diizinkan melakukan hubungan intim dengan orang lain.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber ternyata dengan dalih untuk konten sang istri sering bergonta-ganti lawan ‘main’, bahkan dengan bule.

Sang istri melakukan hubungan intim dengan orang lain atas permintaan suaminya, kemudian suami memvideokan adegan istrinya sembari memainkan kemaluannya sendiri.

Berdasarkan pengakuannya, suami senang melihat istrinya ‘main’ dengan orang lain, kemudian dia bergantian.

Berdasarkan hasil penelusuran ditemukan video sang istri bermain dengan bule saat dalam kondisi hamil yang bertajuk ‘cuklod with bule 3′ dan bisa dinikmati pelanggan dengan membayar Rp 250,000 lewat transfer BCA.

Pasutri tersebut dalam membuat video seksnya tidak hanya dilakukan di rumah dan vila, tetapi juga di tempat umum seperti pasar.

Menurut pengakuannya, terkadang saat sedang berhubungan intim mereka dengan sengaja membuka pintu jendela kamar biar ketika ada orang lewat bisa melihat.

Baca juga: Viral Pegawai Alfamart Dituntut Minta Maaf ke Wanita Naik Mercy

Plt. Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya S.I.K, S.H., M.H. menyampaikan bahwa “Sesuai pengakuan saat pemeriksaan, mereka melakukan adegan itu dengan berbagai alasan. Selain berdalih fantasi, ada juga alasan mereka untuk konten (video seks).”

Bahkan yang makin mengejutkan, imbuh mantan Kapolres Problolinggo Kota ini, selain dilakukan secara sadar, pasutri ini secara kompak melakukan adegan asusila ini secara bersama-sama.

Hasil temuan dari beberapa video yang diamankan, pemerannya mulai dari driver ojek online dan warga asing.

Psikolog Klinis, Dian Selaras Layanan Psikologi & Hipnoterapi Bali ini menjelaskan bahwa “fantasi seks yang dilakukan pasutri tersebut sudah melanggar norma, merupakan tindakan asusila karena merekam aktivitas seksual dan disebarluaskan atau diperjualbelikan.”

“Selain itu, terjadi hubungan seksual dengan berganti-ganti pasangan yang justru berbahaya karena dapat berisiko menularkan penyakit menular seksual. Berganti-ganti pasangan untuk melakukan hubungan seksual adalah tindakan menyimpang dari norma masyarakat dan agama,” lanjutnya.

Kedua tersangka penjualan video seks ini selain dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Bali juga tengah membidik pasutri muda asal Gianyar, Bali ini terkait dugaan praktik prostitusi online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *