M Syukri Zen, Anggota DPRD Kota Palembang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Penulis : Editor :
Nasional147 views
M Syukri Zen, anggota DPRD Kota Palembang menganiaya perempuan bernama Tata di SPBU/Instagram @hotmanparisofficial/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Seorang oknum anggota DPRD kota Palembang, Sumatera Selatan, bernama M Syukri Zen telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. 

Dugaan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPRD Palembang,  M Syukri Zen itu terjadi di SPBU  Demang Lebar Daun, Palembang. 

M Syukri Zen, anggota DPRD Palembang melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan seorang perempuan bernama Tata (31). 

Tindakan penganiayaan oleh anggota DPRD, M Syukri Zen kepada perempuan bernama Tata tersebut terjadi saat keduanya antre mengisi bahan bakar minyak mobil di SPBU Demang, Lebar Daun, Palembang. 

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, menurut saksi, kejadian itu bermula saat tersangka anggota DPRD Palembang tersebut diduga menyerobot antrean mobil korban  yang telah menunggu giliran lebih dulu.

Akibat dari ulah oknum M Syukri Zen tersebut, korban Tata merasa tersinggung kemudian turun dari mobil untuk menegur tersangka. 

Tersangka M Syukri Zen lantas keluar dari mobil CRV-nya yang bernomor polisi BG 7 UB dan seketika itu juga langsung melakukan pemukulan terhadap korban T.

Tindak penganiayaan dan pemukulan itu ternyata terekam dalam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantri BBM di SPBU tersebut. 

Video penganiayaan dan pemukulan itu pun kemudian viral di berbagai media sosial.

Setelah video itu viral dalam beberapa hari terakhir ini, tersangka M Syukri Zen menyampaikan permohonan maaf kepada korban Tata dan masyarakat atas tindakannya. 

Sebelumnya, kasus penganiayaan itu telah dilaporkan korban Tata ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi belum kunjung ditindaklanjuti. 

Kasus penganiayaan dan pemukulan oleh M Syukri Zen kepada perempuan T akhirnya diambil alih dan diproses oleh Polrestabes Palembang.

Setelah dijemput paksa pada Rabu malam, 24 Agustus 2022 akhirnya penyidik menetapkan status M Syukri Zen sebagai tersangka. 

Penyidik juga telah mengumpulkan beberapa barang bukti berupa video rekaman CCTV, keterangan saksi-saksi, dan hasil visum et repertum dari korban penganiayaan.

Dari hal tersebut, tersangka M Syukri Zen terkena Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. 

Kini, M Syukri Zen telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas kasus yang menimpanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *