Profil Bambang Tri, Pria Penggugat Presiden Jokowi

Penulis : Editor :
Nasional134 views

MEDIACREATIVEID.COM – Nama Bambang Tri kini kembali disoroti publik terkait gugatannya pada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bambang Tri menggugat Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada pendaftaran Pilpres tahun 2019.

Laporan atau gugatan Bambang Tri tersebut telah didaftakan pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Bahkan Bambang Tri bukan hanya menggugat Presiden Jokowi saja, beberapa pihak atau lembaga pemerintahanpun ikut digugatnya.

Baca juga: Ada Lima Long Weekend Didaftar Hari Libur Nasional 2023

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, Pria asal Blora, Jawa Tengah itu telah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II, MPR sebagai tergugat III, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemenristek) sebagai tergugat IV.

Tak heran bila kemudian perhatian publik terarah kepadanya dan ingin mengetahui siapa sosok penggugata Presiden Indonesia saat ini.

Pemilik nama lengkap Bambang Tri Mulyono merupakan pria kelahiran Blora, Jawa Tengah pada 4 Mei 1971.

Bambang Tri menyelesaikan pendidikan SD hingga SMA di Blora, kota kelahirannya.

Selepas SMA, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) jurusan Pertanian.

Baca juga: Heboh Mahasiswa UGM Bunuh Diri, Loncat dari Lantai 11 Hotel

Namun sayangnya dia tahun-tahun akhir, Bambang Tri justru keluar dari kampus negeri tersebut.

Bambang Tri juga pernah mendekam di penjara selama tiga tahun karena buku yang dibuatnya.

Buku berjudul Jokowi Undercover berisi sisi negatif sang presiden.

Namun setelah dilakukan penyidikan oleh kepolisian ternyata buku tersebut hanya berisi sedikit bahasan mengenai Presiden Jokowi.

Apa yang ia tuangkan dalam buku tersebut mengenai Presiden Jokowi hanya merupakan opini pribadi saja.

Hingga akhirnya pengadilan negeri Blora mejatuhi hukuman kurungan selama tiga tahun.

Kini Bambang Tri kembali menjadi sorotan dengan melayangkan gugatan pada Presiden Jokowi atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *