Pinjaman Online dan Investasi Fiktif Jerat Ratusan Mahasiswa di Bogor

Penulis : Editor :
Nasional139 views

MEDIACREATIVEID.COM – Mahasiswa korban penipuan investasi fiktif hingga terjerat pinjaman online (pinjol) sampai hari Rabu, 16 Nopember 2022 tercatat 333 orang.

Tidak menutup kemungkinan bertambahnya pelapor sebagai korban pinjaman online dan penipuan investasi fiktif.

Sampai saat ini pelapor korban pinjaman online dan penipuan investasi fiktif sebagian besar adalah mahasiswa IPB.

Kerugian yang diderita mahasiswa IPB akibat pinjaman online mencapai 2,1 miliar.

Lembaga peminjam mengembangkan bisnisnya dengan menyasar mahasiswa yang seharusnya belum berhak menjadi nasabah.

Baca juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Korban Tetap Rugi

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa praktek lembaga peminjaman online yang legal, salah satu syarat menjadi nasabah adalah berstatus pegawai.

Mahasiswa notabene belum memiliki penghasilan tetap, tetapi sudah bisa menjadi nasabah pinjaman online.

Hal ini memicu pertanyaan tentang bagaimana legalitas lembaga peminjaman tersebut.

Menurut juru bicara muda PAN Dimas Prakoso Akbar, bahwa kasus ini bukan semata-mata terkait pinjol biasa tetapi ada kaitannya dengan investasi bodong.

Menurutnya, ada dua hal yang harus menjadi perhatian penegak hukum, pihak kampus, dan regulator industri keuangan.

Baca juga: Hidangan Nusantara di Gala Dinner KTT G 20

Investasi bodong itulah yang menjadi pemicu para mahasiswa mengajukan pinjaman online, tuturnya.

Dimas juga menilai bahwa momen ini harus menjadi perhatian bagi stakeholder terkait upaya meningkatkan literasi keuangan di level mahasiswa.

Kaidah investasi yang berlaku umum tidak boleh mengiming-iming keuntungan sekian persen dalam waktu singkat tanpa menjelaskan resiko yang terkadung di dalamnya, lanjutnya.

Selanjutnya, Dimas mengatakan perlu pendampingan hukum terhadap mahasiswa yang terjerat pinjol, dikhawatirkan berurusan dengan debt collector.

Adanya pendampingan dapat memberikan kekuatan moral bagi mahasiswa untuk melaporkan kasus ini.

Penegak hukum diharapkan dapat mengungkap dan memutus mata rantai pinjaman online ilegal dan investasi bodong, agar masyarakat tidak menjadi korban berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *