Anggota DPR Papua Barat Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Penulis : Editor :
Nasional113 views

MEDIACREATIVEID.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua  Barat telah ditahan oleh Kepolisian setempat.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Papua Barat telah menahan seorang anggota DPR Papua Barat berinisial YAY.

Diketahui bahwa penahanan anggota DPR Papua Barat terjadi pada hari ini, Selasa 6 Desember 2022.

Penahanan terhadap anggota DPR Papua Barat berinisial YAY atas kasus dugaan korupsi anggaran hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2018/2019.

Baca juga: Viral Gerombolan Pelajar Bersenjata Tajam Tawuran di Cibinong Bogor

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, penangkapan terhadap tersangka YAY terjadi di kawasan Kwawi, Kelurahan Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.

Menurut Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol Romilus Tamtelahitu, tersangka YAY ditangkap pada pukul 17.30 WIT.

Saat ini tersangka YAY tengah ditahan dan dilakukan pemeriksaan di markas Polda Papua Barat.

Diketahui bila YAY telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pada 30 November 2022 lalu.

Baca juga: Anak SD Jadi Korban Pelecehan, Polisi Buru Pelaku

Tersangka YAY yang merupakan ketua organisasi Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).

Diketahui bahwa KAWAL pada tahun anggaran 2018/2019 mendapat kucuran dana hibah senilai Rp6,1 miliar.

Namun berdasarkan pemeriksaan dan hasil audit investigasi BPK RI,  ditemukan adanya tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.

Dana hibah tersebut diterima KAWAL dengan tiga kali pencairan yaitu 27 April 2018 sebesar Rp4 miliar, 11 Desember 2018 sebesar Rp600 juta, dan pada 26 Juni 2019 sebesar Rp1,5 miliar.

Baca juga: Ferry Mursyidan Baldan Mantan Menteri ATR Wafat

Merujuk pada Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari APBD, bahwa pertanggungjawaban dana hibah wajib diserahkan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Pada kenyataannya, Organisasi KAWAL baru melakukan laporan pertanggungjawaban ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat pada 1 Desember 2021.

Berdasarkan kejanggalan tersebut akhirnya penyidik Polda Papua Barat melakukan penyidikan dan berhasil mengungkap adanya dugaan korupsi.

Kini tersangka anggota DPR Papua Barat YAY dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberabtasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *