Atasi Darurat Sampah Mulai dari Diri Sendiri

Penulis : Editor :
Nasional127 views

MEDIACREATIVEID.COM – Awal bulan Desember 2022, DPRD Kota Depok menyatakan darurat sampah, terutama di daerah Pasar Kemiri Muka.

Darurat sampah terjadi juga di kota-kota besar seperti Jakarta yang setiap harinya menghasilkan 80.000 ton.

Sesungguhnya, Indonesia secara nasional mengalami darurat sampah.

Darurat sampah ditunjukkan dengan data pada tahun 2021 tercatat kota se-Indonesia menghasilkan sampah sebanyak 18,2 juta ton/tahun.

Timbunan sampah nasional pada tahun 2020 mencapai 67,8 juta ton, sementara alat pengolahan sampah di beberapa tempat sudah tidak mampu menangani sampah.

Pengelolaan sampah bukan hanya masalah nasional, akan tetapi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh dunia selain pengendalian Covid-19.

Baca juga: Gempa Bumi Guncang Indonesia di hari Sabtu dan Minggu Akhir Desember

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa salah satu masalah pengelolaam sampah terdapat di level rumah tangga.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2021 mencatat volume sampah di Indonesia yang terdiri dari 154 kabupaten mencapai 18,2 juta ton/tahun.

Sampah tersebut yang terkelola hanya sebanyak 13,2 juta ton/tahun atau 72,95 persen, sisanya tertimbun.

Hal ini terjadi karena masih terbatasnya daya tampung tempat pembuangan sampah baik Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) maupun Tempat Penampungan Sementara (TPS).

Data capaian Kinerja pengelola sampah yang bersumber dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional sebagai berikut:

Baca juga: Latto-Latto, Permainan Tradisional yang Kini Kembali Populer

Timbunan sampah, 18.186.684.29 ton/tahun.

Pengurangan sampah 17.76 persen, sebesar 3.229.282,09 ton/tahun.

Penanganan sampah 55.2 persen, sebesar 10.038.563,07 ton/tahun.

Sampah terkelola 72.95 persen sebesar 13.267.845,17 ton/tahun.

Sampah tidak terkelola 27.05 persen, sebesar 4.918.839.12 ton/tahun.

Dari data tersebut, tercatat 24 persen mengotori ekosistem, hanya 7 persen yang didaur ulang, dan sisanya berakhir di TPA.

Kondisi inilah yang menjadi indikasi bahwa negara sedang mengalami darurat sampah, TPA tidak bisa beroperasi dokarenakan kelebihan kapasitas.

Baca juga: Pesta Adat Ngarot di Desa Lelea Indramayu

Menurut UU 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, TPA merupakan Tempat Pemrosesan Akhir.

TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman, baik bagi manusia maupun lingkungan.

Namun, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menganggap TPA sebagai Tempat Pembuangan Akhir.

Masih banyak masyarakat kurang mempedulikan sampah yang dibuang, terbiasa membuang sampah sembarangan ataupun membuang sampah dengan tidak memilah-milah sesuai jenisnya.

Program 3R (Reduce- Reuse- Recycle) pada prinsipnya adalah urutan langkah untuk mengelola sampah dengan baik.

Prioritas utama adalah Reduce, yaitu mengurangi timbulan sampah, disusul Reuse, menggunakan kembali, dan Recycle yaitu mendaur ulang material.

Baca juga: 7 Tips Isi Liburan Sekolah Anak yang Seru dan Bermanfaat

Ternyata belum cukup sampai disitu, masih ada 2 tahapan lagi dalam pengelolaan sampah, yakni Recover dan Disposal.

Recover merupakan langkah memulihkan bahan-bahan yang tidak lagi bisa di daur ulang menjadi seumber enrgi/bahan material ramah lingkungan untuk menghindarkannya dari TPA.

Disposal adalah pengalokasian sampah-sampah yang tidak lagi bisa di daur ulang maupun dipulihkan di TPA.

Pada kenyataannya, program tersebut tidak berhasil dilaksanakan dengan baik, akibat rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Pencanangan program Indonesia Bersih Sampah 2025, melalui Peraturan Presiden Indonesia No 97/2017 mengharuskan pemerintah kabupaten dan daerah membuat model perencanaan pengelolaan sampah.

Baca juga: Monyet Turun Gunung Jarah Perumahan Penduduk di Tasikmalaya

Target akhirnya yakni mengurangi 30 persen sampah dari sumbernya, dan memproses serta mengelola 70 persen sampah agar tidak terkumpul di TPA.

Untuk itu masyarakat harus mendukung upaya nyata pemerintah dalam menanggulangi sampah, dengan cara berpartisipasi dan menyukseskannya.

Sebagai warga Negara Indonesia, yang juga merupakan bagian dari warga global, kita bertanggung jawab untuk menjaga bumi ini.

Apapun aktivitasnya dalam masyarakat, kita harus mulai mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan.

Upayakan meminimalisir aktivitas yang mencemari lingkungan, berusaha tidak menggunakan barang sekali pakai, tetapi gunakan barang yang bisa dipakai berkali-kali.

Jika aktivitas kita menghasilkan sampah, maka akan lebih baik jika sampah tersebut di buang pada tempatnya.

Akan lebih baik lagi jika kita membuang sampah sesuai jenisnya, karena akan memudahkan pada tahap pengelolaan sampah.

Merubah kebiasaan yang sudah berlangsung lama, memang tidak mudah, namun dengan niat kuat pastilah akan terbiasa dan bisa mewujudkannya.

Bila selama ini kita kurang peduli terhadap masalah sampah yang mencemari lingkungan, maka mulailah bersikap bijak dalam menanganinya.

Mari kita mulai dari diri sendiri untuk peduli terhadap pengelolaan sampah, supaya memberi dampak positif terhadap lingkungan.

Kelola sampah dengan baik dan benar, mari bersihkan sampah, agar lingkungan kita tetap terjaga dan Indonesai keluar dari darurat sampah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *