Cara Urus Visa Wisata ke Jepang dengan E-Paspor atau Tanpanya

Penulis : Editor : Dina
Pariwisata103 views

MEDIACREATIVEID.COM – Sejak awal tahun 2023, cara urus visa wisata ke Jepang banyak yang mencari.

Menjadi salah satu negara destinasi wisatawan membuat cara urus visa wisata ke Jepang banyak yang melakukan pencarian di Google.

Padahal cara urus visa wisata ke Jepang nyatanya tak terlalu sulit, bahkan Anda tak perlu meminta atau menggunakan sebuah jasa.

Setelah negeri Sakura Jepang melonggarkan aturan bagi wisatawan asing pada Oktober 2022 lalu, jumlah pengajuan visa ke negara tersebut semakin tinggi.

Tak terkecuali wisatawan asal dari Indonesia yang kini mempersiapkan untuk libur hari raya Idul Fitri atau justru sebelumnya.

Baca juga: Cara Naik Bus Wisata Tingkat Semarang Si Kenang

Cara Urus Visa Wisata ke Jepang dengan E-Paspor

Untuk bisa mengurus visa wisata ke Jepang tak sesulit sebelumnya pada saat pandemi melanda karena telah ada kelonggaran.

Agar bisa mengurus visa wisata ke negara manapun, syarat utamanya adalah Anda harus memiliki paspor.

Bagi warga Indonesia terdapat dua jenis paspor yaitu  elektronik atau e-paspor dan yang biasa.

Bagi Anda pemegang e-paspor, berikut ini cara mengurus visa wisata ke Jepang.

1. Unduh  atau download terlebih dahulu formulir registrasi bebas visa Jepang atau visa waiver.

2. Isi semua kolom yang diminta sesuai dengan data pada e-paspor Anda.

Baca juga: F1 Powerboat World Championship Di Danau Toba, Jadi Momen Tingkatkan Pariwisata Indonesia

3. Bila telah selesai mengisi, bawa serta e-pasport Anda ke Kedutaan Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat Jepang di Indonesia/Japan Visa Application Center (JVAC) di VFS Global.

4. Serahkan formulir dan e-paspor serta siapkan pembayaran sebesar Rp120.000 jika melalui VFS Global.

5. Bila permohonan Anda diterima, maka pada e-paspor Anda  akan ditempel stiker bebas visa.

6. Bila tidak diterima, Anda masih bisa mengajukan lewat jalur paspor biasa.

Baca juga: 5 Tempat Wisata Anak di Bandung yang Wajib Anda Kunjungi

Mengajukan Visa Wisata ke Jepang Tanpa E-Paspor

Bila Anda tak memiliki e-paspor hanya yang biasa saja, maka hanya bisa mengurusnya di JVAC yang berlokasi di Kuningan City Mall 2nd floor, Jakarta.

Sebelum mengajukan permohonan pembuatan visa, ada dokumen-dokumen  yang wajib dan harus Anda lampirkan yaitu:

1. Paspor

2. Pas foto terbaru ukuran 4,5 cm x 3,5 cm yang diambil dalam enam bulan terakhir.

3. Fotokopi KTP

4. Bila berstatus sebagai mahasiswa sertakan fotokopi Kartu Mahasiswa dan Surat Keterangan Belajar.

5. Bukti pemesanan tiket pulang-pergi Jepang.

Baca juga: 5 Destinasi Wisata Di Indonesia untuk Isi Masa Libur Akhir Tahun

6. Jadwal perjalanan atau itinerary selama di Jepang nantinya.

7. Dokumen bukti keuangan atau rekening koran bank selama tiga bulan terakhir.

8. Formulir permohonan visa yang bisa Anda unduh terlebih dahulu, kemudian print-out dengan terdapat QR Code (PDF).

Langkah atau cara mengurus visa wisata ke Jepang adalah sebagai berikut:

Baca juga: The Great Asia Africa Lembang yang Instagrammable

1. Siapkan semua dokumen persyaratan yang diminta dengan menggunakan kertas ukuran A4 termasuk fotokopi KTP.

2. Satukan semua dokumen dalam satu amplop, jangan tertekuk dan gunakan klip agar tidak tercecer.

3. Siapkan pembayaran pengurusan visa sebesar Rp182.000 per orang.

4. Untuk single entry atau bila Anda hanya akan sekali ke Jepang, maka biayanya adalah Rp400.000 sedangkan multiple entry adalah Rp800.000.

Itulah cara urus visa wisata ke Jepang dengan menggunakan e-paspor atau hanya paspor biasa saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *