Sedih Campur Haru, Bharada E Dapat Vonis Lebih Ringan dari JPU

Penulis : Editor : Dina
Nasional161 views

MEDIACREATIVEID.COM – Sidang vonis hari ketiga pada Rabu, 15 Februari 2023 mengagendakan keputusan hukuman yang akan diterima Bharada E.

Sebelumnya Bharada E dituntut hukuman 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sempat merasa kecewa dan terpukul Bharada E harus pasrah dan menerima tuntutan JPU untuk menebus kesalahannya ikut dalam pembunuhan tersebut.

Namun kekecewaan Bharada E terbayar saat majelis hakim memberikan vonis hukuman lebih ringan dari JPU yaitu hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, 7 Hal Ini yang Bikin Berat! 

Terlihat wajah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Joshua itu terharu sekaligus bersyukur atas keputusan majelis hakim yang dinilainya sangat adil.

Dilansir Mediacreativeid.com dari kanal YouTube viva.co.id bahwa keputusan majelis hakim tersebut diambil dikarenakan Bharada E sudah bersedia menjadi justice collaborator dan mempermudah jalannya persidangan.

Dimana aksinya tersebut mendapat banyak pujian dan dukungan dari masyarakat Indonesia yang setia mengikuti jalannya persidangan dari awal sampai akhir.

Bukan hanya di dunia nyata keberanian Bharada E mendapatkan dukungan dari para netizen di media sosial.

Baca juga:  Mengenal Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Pimpin Persidangan Ferdy Sambo

Dukungan itu mengalir begitu saja tanpa adanya paksaan tetapi timbul dari suara hati para pendukungnya yang kebanyakan dari golongan Emak-Emak.

Keputusan majelis hakim yang diketuai Hakim Wahyu dan dua anggotanya yaitu Hakim Morgan juga Hakim Alimin menuai banyak pujian dari semua pihak

Keberanian mereka untuk memberikan vonis yang sesuai dengan kejahatan yang dilakukan para terdakwa membuktikan bahwa keadilan di Indonesia mulai terlihat berjaya kembali.

Peribahasa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah seolah ditepis saat majelis hakim membacakan vonis para terdakwa.

Sorak sorai kegembiraan dan lantunan lagu Indonesia Raya mengiringi kepergian Bharada E yang dikawal LPSK setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim.

 

 

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *