ACT Tidak Sendiri Lakukan Penyelewengan Dana

Penulis : Editor :
Nasional151 views
ACT Tidak Sendirian Lakukan Penyelewengan Dana/Tangkapan Layar/ACTFoundation.id.linkedin.com/

MEDIACREATIVEID.COM – Kasus dugaan penyelewengan Dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam proses penyelidikan.

Hari Kamis, 4 Agustus 2022 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi keuangan (PPATK) menggelar pertemuan dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Risma Maharani untuk menyerahkan data lembaga filantropi yang dianggap bermasalah selain ACT.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa ACT bukan satu-satunya lembaga yang diduga menyelewengkan dana, ada 176 lembaga sejenis yang diduga bermasalah.

Baca juga: Ustaz Hilmi Firdausi Panen Hujatan, Begini Klarifikasinya Tentang ACT

Ivan mengatakan bahwa dirinya telah melaporkan temuan tersebut kepada Badan Kriminal Bareskrim  untuk mendalami kasus serupa dengan modus yang sama seperti ACT.

Lembaga penghimpun dana sejenis tersebut diduga menyelewengkan dana masyarakat dengan modus yang sama yaitu pengelolaannya tidak sesuai dengan amanat yang disampaikan oleh Kementrian Sosial.

Modus penghimpunan dana publik tidak sesuai dengan peruntukan semestinya dan ada yang lari ke pengurus maupun entitas hukum yang dibentuk pengurus.

Dirangkum Mediacretiveid.com dari berbagai sumber bahwa PPATK menemukan ada 176 lembaga lain yang memiliki kegiatan serupa dan di duga melakukan penyelewengan dana publik.

Sebagaimana diketahui bahwa PPATK menemukan data ada dana  senilai Rp1,7 triliun yang mengalir ke Yayasan ACT, lebih dari setengahnya nilai tersebut mengalir ke entitas pribadi.

Baca juga: Kasus ACT Berlanjut, Dua Saksi Diperiksa Bareskrim Polri

Ketua PPATK Ivan Yustiawan menegaskan pihaknya sudah membekukan 843 rekening dengan angka mencapai Rp11 miliar.

Lebih jauh ditemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembayaran kesehatan, pembelian properti (vila, rumah), pembelian asset, dan segala sesuatu yang peruntukannya tidak untuk kepentingan sosial.

Salah satu rekening yang diblokir PPATK adalah milik Koperasi Syariah 212, yang menerima aliran dana sebesar Rp10 miliar yang dipergunakan untuk pembayaran utang.

Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan bahwa pembayaran utang salah satu afiliasi ACT sebesar Rp10 miliar itu bersumber dari dana sosial Boeing.

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan Presiden ACT dan mantan yang menjabat sebelumnya yaitu Ibnu Khajar dan Ahyudin sebagai tersangka kasus penggelapan dana donasi.

Masih ada dua tersangka lainnya yaitu Novariandi Imam Akbari dan Hariyana Hermain, keempat tersangka yang terlibat dikenakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dana yang tercantum dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Masyarakat berharap kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh oknum pengurus ACT dapat terungkap dengan jelas dan pelakunya mendapatkan ganjaran hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai pembelajaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *