Ada Tiga Aturan Baru PBDB SMA/SMK Jateng 2022/2023, Simak Penjelasannya!

Penulis : Editor :
Pendidikan89 views
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, Suyanta/jatengprov.go.id

MEDIACREATIVEID.COM – Dinas Pendidikan Jawa Tengah (Disdik Jateng) menetapkan tiga aturan baru Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jawa Tengah (Jateng) 2022/2023.

Tiga aturan baru PPDB SMA/SMK Jateng 2022/2023 telah disosialisasikan sejak bulan Mei, mengingat bulan Juni sudah mulai pendaftaran PPDB SMA dan SMK di Jateng.

Penetapan tiga aturan baru PPDB SMA/SMK Jateng 2022/2023 diberlakukan atas dasar kondisi yang terjadi di lapangan selama pandemi covid-19.

Tiga aturan baru PPDB SMA/SMK Jateng 2022/2023, antara lain adanya sistem pradaftar, dihapuskannya penjurusan di SMA, dan jalur afirmasi untuk anak yatim piatu dimana orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Pada sistem pradaftar terkait penerimaan, siswa akan menginput data atau berkas yang dibutuhkan untuk diverifikasi oleh sekolah terdekat terlebih dahulu di laman ppdb.jatengprov.go.id.

Data siswa yang masuk, akan disinkonisasi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Dinas Kesehatan (Dinkes), dan sebagainya.

Harapannya tidak ada kesalahan atau kekeliruan terkait dengan data diri calon siswa SMA maupun SMK nantinya.

Di SMA sudah tidak ada lagi penjurusan, baik IPA, IPS, maupun Bahasa sebagai konsekuensi atas diberlakukannya Kurikulum Merdeka Belajar.

Dirangkum mediacreativeid.com dari berbagai sumber, kurikulum merdeka belajar merupakan pengembangan dan penerapan dari kurikulum darurat yang diluncurkan akibat pandemi Covid-19.

Aturan ketiga, Disdik Jateng membuka jalur afirmasi sebanyak 3 persen bagi anak-anak yang orang tuanya meninggal akibat virus Covid-19.

Sebagai informasi, PPDB SMA Jateng tersedia 4 jalur masuk, yakni jalur zonasi (minimal 55 persen), afirmasi (maksimal 20 persen), jalur perpindahan orang tua/wali, maksimal 5 persen, dan jalur prestasi maksimal kuota 20 persen.

Sedangkan SMK ada tiga jalur, jalur prestasi 75 persen, domisili terdekat 10 persen, dan jalur afirmasi sebanyak 15 persen.

Perlu diingat, verifikasi berkas siswa pada tanggal 15-28 Juni, 29 Juni-1 Juli pendaftaran PPDB SMA/SMK, 2-3 Juli jadwal evaluasi, dan 4 Juli jadwal pengumuman hasil.

Itulah tiga aturan baru PPDB SMA/SMK Jateng 2022/2023 yang perlu dipahami, untuk lebih jelasnya bisa akses laman resmi ppdb.jatengprov.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *