Bahar bin Smith Bebas Murni dari Rutan Polda Jawa Barat

Penulis : Editor :
Nasional125 views

MEDIACREATIVEID.COM – Habib Bahar bin Smith Kamis Pagi ini, 1 September 2022 telah dinyatakan bebas murni.

Bahar bin Smith telah keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Polda Jawa Barat setelah menjalani penahanan.

Bahar bin Smith bebas setelah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Setelah menjalani penahanan selama tujuh bula, kini Bahar bin Smith bisa menghirup udara bebas lagi.

Baca juga: Kecelaaan Maut Truk Trailer di Bekasi  Telan 10 korban Meninggal

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa penceramah asal Bogor tersebut telah meninggalkan rutan Polda Jabar sejak pukul 03.00 WIB.

Diketahui bahwa Bahar  divonis tujuh bulan tahanan setelah Jaksa penuntut umum mengajukan banding pada putusan pengadilan sebelumnya.

Bahar yang sebelumnya dijatuhi hukuman 6,5 bulan akhirnya hakim merevisi menjadi tujuh bulan tahanan.

Kini masa tahanan Bahar telah genap tujuh bulan dan Pengadilan Tinggi Bandung memerintahkan pembebasannya.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J telah Dilaksanakan, 5 Tersangka Dihadirkan!

Menurut kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, kliennya tersebut telah dijemput kerabat dan perwakilan keluarga untuk langsung menuju ke kediamannya di Kabupaten Bogor.

Kabarnya Bahar bin Smith akan menghabiskan waktu bersama keluarga terlebih dahulu dan belum ada rencana untuk memberikan ceramah seperti dahulu.

Bhar bin Smith divonis bersalah atas kasus penyiaran kabar tidak pasti saat memberi ceramah di Kabupaten Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *