Beras Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 Ditimbun di Lahan Kosong

Penulis : Editor :
Nasional159 views
Bantuan Sosial Pandemi Covid-19/Tangkapan Layar/Dok kemensos.go.id/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Masyarakat Kelurahan Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat digegerkan dengan temuan paket Bantuan Sosial seberat hampir 1 ton.

Paket bansos yang pertama kali ditemukan warga bernama Rudi Samin Minggu 31 Juli 2022 itu bertuliskan Beras Kita yang diduga merupakan bantuan untuk warga yang terdampak COVID-19 tahun 2020.

Penimbunan paket bansos di lahan Rudi yang dikontrakan itu diduga dilakukan oleh salah satu perusahaan jasa ekspedisi yaitu PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir atau dikenal JNE.

Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengkonfirmasi bahwa JNE mengakui bahwa pihaknya yang menimbun beras tersebut.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, paket bansos sembilan bahan pokok dari Kementerian Sosial untuk warga terdampak Covid-19 berisi 10 jenis barang.

Baca juga: Mantan Karyawan Holywings Ditawari Latihan Kerja oleh Pemprov DKI

“Isi paket sembako ada 10 jenis. Ada mie instan, kornet, sarden, saos sambal, kecap manis, susu, minyak goreng, teh celup, dan beras serta sabun mandi,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin, Jumat 17 April 2020.

Ketentuan tentang bantuan sosial  (bansos) diatur dalam undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Menurut undang-undang tersebut, “Bantuan sosial merupakan bantuan berupa uang, barang, atau jasa kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, dan/atau rentan terhadap resiko sosial.”

Pengelolaan bansos diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020.

Berdasarkan Permendagri Nomor 77 tahun 2020. pemberi bansos adalah Satuan Kerja pada kementrian atau lembaga pada pemerintah pusat dan/atau Satuan Kerja Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah yang tugas dan fungsinya melaksanakan program penanggulangan kemiskinan yang meliputi perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, rehabilitasi sosial. dan pelayanan dasar.

Pemberian bansos bertujuan untuk mengatasi hal-hal yang berkaitan dengan resiko sosial.

Baca juga: Mendag Luncurkan Minyakita 14 Ribu per Liter, Kemarin!

Peristiwa pandemi COVID-19 termasuk kategori resiko sosial sehingga masyarakat yang terdampak mendapatkan bantuan sosial.

Paket sembako bantuan pemerintah yang nilainya Rp 600 ribu per keluarga per bulan itu disalurkan dua tahap dalam sebulan dengan nilai bantuan setiap kali penyaluran Rp 300 ribu per keluarga.

“Terkait dengan pemberitaan temuan beras bantuan sosial di Depok, tidak ada pelanggaran yang dilakukan, karena sudah melalui proses standar operasional penanganan barang yang rusak sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati dari kedua belah pihak,” ucap Eri Palgunadi selaku VP of Marketing, Minggu 31 JUli 2022.

Eri menyebutkan JNE mendukung program pemerintah dalam proses distribusi beras bansos tersebut, ditegaskan bahwa JNE selalu menjalankan standard operating procedure atau SOP.

Sementara itu, Eri Palgunadi menyebut bahwa penguburan paket bansos seberat satu ton tersebut karena kondisinya yang rusak, menurutnya, prosedur penguburan ini sudah sesuai dengan penanganan barang rusak.

Dilihat dari sejumlah E-Commerce yaitu Shopee dan Tokopedia, sejumlah toko menjual BerasKita di rentang harga Rp55 ribu sampai Rp57.500 per lima kilogram.

Baca juga: Outlet Holywings Di Bandung Tutup, 100 Karyawan Terancam PHK

Jika diambil salah satu harga yaitu Rp55 ribu untuk lima kilogram, itu berarti harga beras tersebut senilai Rp11 ribu per kilogramnya, artinya nilai paket bansos BerasKita yang ditemukan itu diperkirakan mencapai Rp9,9 miliar.

Hari ini, Senin 1 Agustus 2022 Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa soal temuan beras basnos berkarung-karung yang dikubur di Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok tersebut pihaknya telah memerintahkan tim penyelidik atas pertemuan tersebut.

“Kepastiannya menunggu hasil penelisikan tim Kemenko PMK dan dari Kemensos. Saya sudah meminta Deputi I Kemenko PMK untuk klarifikasi,” kata Muhadjir.

Menurut Muhajir, tanggung jawab soal bansos yang rusak itu ada pada kewenangan pemasok atau transporter tergantung kasusnya.

Pihak Polres Metro Depok berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Depok terkait temuan beras ditimbun, ternyata Dinsos Depok tidak pernah bekerja sama dengan JNE untuk penyaluran bansos.

“Untuk pengiriman beras yang menggunakan jasa JNE adalah Kemensos RI kerja sama dengan BULOG,” ujar Zulpan.

Dugaan sementara bahwa beras bansos yang ditemukan di Depok tersebut peruntukannya bukan untuk masyarakat Depok yang terkena dampak Pandemi Covid-19.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *