Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, 7 Hal Ini yang Bikin Berat! 

Penulis : Editor : Dina
Nasional157 views

MEDIACREATIVEID.COM – Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan padai Senin, 13 Februari 2023. 

Wahyu Iman Santoso merupakan hakim ketua yang membacakan vonis mati untuk Ferdy Sambo. 

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas kematian Brigadir N Yosua Hutabarat sehingga menerima vonis mati. 

Baca juga: Mengenal Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso yang Pimpin Persidangan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana  turut serta melakukan pembunuhan berencana dan  membuat sistem elektronik CCTV tidak berfungsi sebagaimana mestinya sehingga hakim memutuskan vonis mati sebagai hukumannya. 

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, mantan Kadiv Propam Polri ini Sambo terbukti  bersalah karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, suami Putri Candrawati ini juga bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis mati kepada Sambo karena ada beberapa hal yang memberatkannya dalam kasus ini. 

Baca juga: Aiman Witjaksono Konfirmasi Uang Miliaran di Rumah Ferdy Sambo Hingga Trending

Pertama,  Ferdy Sambo telah membunuh ajudannya sendiri yakni Brigadir N Yosua Hutabarat yang telah mengabdi kepadanya sekitar tiga tahun lamanya. 

Kedua, akibat perbuatan Ferdy Sambo menghilangkan nyawa ajudannya telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Ketiga, tindak pembunuhan oleh Ferdy Sambo ini telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Keempat, aksi Ferdy Sambo membunuh ajudannya sangatlah tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini pejabat utama Polri yakni Kadiv Propram Polri.

Baca juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka Baru, Bareskrim: Tidak Ada Tembak Menembak

Kelima, perbuatan Ferdy Sambo sangatlah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

Keenam, akibat  perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan banyak anggota Polri yang ikut tersandung dan turut terlibat kasus ini. 

Ketujuh, Ferdy Sambo dalam memberikan keterangan di persidangan terlihat berbelit-belit bahkan tidak mengakui perbuatannya.

Dari ketujuh hal yang memberatkan tersebut akhirnya Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati. 

Keputusan hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo mendapatkan sambutan gembira dari pengunjung sidang terutama keluarga Brigadir N Yosua Hutabarat. 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *