Gelang Indentitas Haji Wajib Pakai dan Jangan Tertukar!

Penulis : Editor :
Nasional156 views
Informasi gelang identitas haji Indonesia/Tangkapan Layar/Dok. haji.kemenag.go.id/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan identitas khusus kepada jemaah haji Indonesia tahun 2022 berupa gelang indentitas.

Gelang indentitas ini telah diberikan Kemenag kepada para jemaah haji sejak tahun 1995.

Jemaah haji Indonesia dan petugas haji wajib memakai gelang identitas ini tanpa kecuali.

Bahkan gelang indentitas ini juga sudah ditiru dan dipakai oleh negara-negara lain.

Gelang identitas tersebut terbuat dari stainless steel dengan panjang 20 sentimeter (cm) dan tebal 1,2 milimeter (mm) .

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari beberapa sumber, terdapat beberapa fungsi dari gelang ini serta fitur-fitur yang ada di dalamnya.

Kuota Haji untuk Jemaah Indonesia Terbesar di Dunia!

Juru Bicara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat Akhmad Fauzin mengatakan saat konferensi pers di Asrama Pondok Gede, Jakarta, Jumat (10/6/2022), bahwa pada gelang haji 2022 memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah.

Fauzin yang merupakan Kepala Biro Humas, data, dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag menegaskan bahwa gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika bermasalah.

Jemaah haji diharapkan dapat memahami apa isi dari gelang identitas tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas tersebut sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di tanah air dan jangan hanya disimpan karena takut hilang,” kata Fauzin.

Fauzin berpesan agar gelang identitas jangan sampai tertukar dengan siapa pun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar.

Tenaga Honorer Indonesia Ini Berita Baik dari Menteri PANRB

Selanjutnya Fauzin menjelaskan bahwa di bagian luar gelang terdapat enam kolom dengan informasi yang berbeda.

Kolom pertama memuat keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan jemaah haji.

Sebagai contoh kode JKS 1443, artinya jemaah berasal dari Embarkasi Jakarta–Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H.

Kolom kedua berisi nomor kloter, misalnya Kloter 15.

Kolom ketiga memuat keterangan nomor paspor jemaah haji.

Kolom yang keempat terdapat tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa Arab “Al Hajjul Indonesiyyi”.

Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di Paspor dengan tiga suku kata tertulis, misalnya Fulanah binti fulan bin fulan.

Kolom keenam tercetak Bendera Indonesia (Merah Putih) sebagai penanda jemaah atau petugas berasal dari Indonesia.

Seperti telah diketahui, Kemenag membuat tanda-tanda pengenal ibadah haji, antara lain gelang identitas, tas tempat barang dengan tulisan jemaah haji Indonesia, seragam batik, serta ID-Card.

Operasi Patuh 2022: Tujuan, Sasaran Khusus, dan Sanksi Pelanggaran

Gelang identitas haji ini berfungsi sebagai ciri khas setiap jemaah dan petugas haji Indonesia dan menjadi atribut selain seragam.

Diharapkan, gelang ini akan memudahkan pihak lain mengenali atau mengidentifikasi jemaah jika terjadi sesuatu, misalnya tersesat, lupa arah pemondokan, terpisah dari rombongan, atau keadaan darurat lain.

Gelang identitas ini memudahkan petugas haji, ketika ada jamaah tersesat, mereka bisa menemukan pemondokan jamaah tersebut berdasarkan informasi dari gelang tersebut.

Khusus untuk petugas haji yang tergabung pada Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH),  pada gelang identitas terdapat tulisan ‘NK’ yang artinya adalah non-kloter.

Hal ini dikarenakan petugas PPIH berangkat paling awal, pulang paling akhir, dan tidak tergabung pada kelompok terbang tertentu, sehingga terdapat ciri khusus pada gelang identitasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *