Hewan Kurban yang Sah, Ini Syaratnya

Penulis : Editor :
Nasional160 views
Syarat sah hewan ternak untuk qurban/Tangkapan Layar/Dok. Klikdokter.com/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Hari Raya Idul Adha sudah didepan mata, bagi umat Islam yang mampu dianjurkan menyiapkan hewan kurban untuk disembelih.

Hari raya haji yang disertai dengan penyembelihan hewan kurban (seperti sapi, kambing) bagi yang mampu sangat dinantikan oleh masyarakat.

Penyediaan hewan kurban Idul Adha dibayangi oleh maraknya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku yang menyerang beberapa hewan ternak dibeberapa sentra.

Penyakit mulut dan kuku adalah penyakit yang cepat menular  serta menyerang hewan ternak berkuku belah (cloven hoop), seperti sapi, kerbau, domba, kambing, babi, rusa/kijang, onta dan gajah.

Ternak seperti sapi, kerbau, domba, kambing merupakan jenis yang umum dimanfaatkan sebagai hewan kurban oleh masyarakat Indonesia.

Binatang untuk Persembahan kepada Allah SWT tentunya harus menggunakan yang terbaik sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, ada 2 syarat yang harus dipenuhi agar kurban dapat diterima dan dianggap sah.

Menyembelih hewan kurban saat Idul Adha, hukumnya sunah muakadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang agung dalam Islam.

Keutamaan berkurban tersebut tergambar dalam hadis yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barangsiapa yang memiliki kelapangan [harta], sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami,” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Perintah untuk berkurban tertuang di firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah,” (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Penyembelihan hewan kurban sudah diatur secara jelas di dalam Islam, tidak semua hewan dapat dijadikan kurban, dan harus memenuhi syarat tertentu.

Syarat Hewan Qurban

1. Hewan Qurban harus hewan ternak seperti unta, sapi, kambing atau domba, selain itu tidak bisa dijadikan sebagai hewan qurban.

Hal ini merujuk pada Firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 34 :”Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka.”

 

2. Hewan ternak yang akan dikurbankan haruslah mencapai usia minimal yang sudah diatur syariat islam:

1) Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6

2) Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3

3) Kambing jenis domba atua biri-biri berumur 1 tahun

4) Kambing jenis domba bisa berummur 6 bulan jika yang berusia 1 tahun susah dicari

5) kambing biasa (bukan domba/biri-biri) minimal usia 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2

 

3. Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak dalam kondisi yang menyebabkan tidak sah menjadi kurban. Kondisi yang menyebabkan hewan tidak sah menjadi kurban adalah:

1) Hewan buta salah satu matanya

2) Hewan pincang salah satu kakinya

3) Hewan sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak

4) Hewan sangat kurus

5) Hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya

6) Hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.

 

Hewan yang pecah atau patah tanduknya ataupun tidak memiliki tanduk tetap sah dijadikan hewan kurban.

Wabah penyakit mulut dan kuku yang sedang dan sebagian sudah dapat diatasi oleh pemerintah tidak menyurutkan semangat umat islam untuk berkurban.

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Syarat lain yang perlu diperhatikan adalah waktu penyembelihan, yaitu waktu Iduladha atau 10 Dzulhijjah.

Waktunya mulai kira-kira setelah lewat waktu cukup untuk salat dua rakaat dan dua khutbah yang terhitung sejak matahari terbit.

Penyembelihan hewan kurban ini berlangsung hingga matahari terbenam pada hari tasyriq yang terakhir, yakni 13 Dzulhijjah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *