Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Atas Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak

Penulis : Editor :
Nasional156 views

MEDIACREATIVEID.COM- Julianto Eka Putra pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) dan juga motivator dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tertutup di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Malang.

Selain kurungan 15 tahun penjara, Julianto Eka Putra juga dikenai denda sebesar Rp.300 juta atau subsider kurungan 6 bulan penjara dan membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp. 44 juta.

Sidang kasus kekerasan seksual pada anak Julianto Eka Putra dilangsungkan pada hari ini, Rabu 27 Juli 2022 dengan dihadiri pengacaranya, Hotma Sitompul.

Sedangkan Julianto Eka Putra sendiri mengikuti persidangan secara online dari Lapas Lowokwaru Malang.

Baca juga: RUU KIA Berikan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, Pengusaha Minta DPR Kaji Ulang

Dirangkum mediacreativeid.com dari berbagai sumber, terdakwa kasus kekerasan seksual anak ini dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Kepala kejaksaan Negeri Kota Batu dan Tim JPU, Agus Sujito, S.H., M.H. mengatakan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah karena telah melakukan bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan dengan korban.

Baca juga: Miris! Kasus Perundungan Anak, Korban Dipaksa Setubuhi Kucing

JPU telah mengumpulkan barang bukti berupa dokumen dan 84 surat terlampir dalam berkas perkara.

Di lain pihak, pengacara Julianto Eka Putra, Hotma Sitompul tidak berkomentar banyak terkait putusan sidang hari ini, ia hanya akan menyiapkan segala materi untuk sidang pledoi pekan depan, 3 Agustus 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *