MEDIACREATIVEID.COM – Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto melakukan sidak terhadap kafe Elvis di Jalan Raya Pajajaran, Kecamatan Bogor Timur.
Sidak dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Bogor untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap kafe Elvis terkait promosi Hollywings.
Keresahan masyarakat yang timbul dianggap beralasan karena kafe Elvis masih terafiliasi dengan Hollywings Indonesia.
Pada sidak di kafe Elvis, ternyata tidak ditemukan adanya promosi Muhammad-Maria yang meresahkan seperti dilakukan Hollywings Jakarta.
Namun, Kafe Elvis kedapatan menjual minuman beralkohol (minol) dengan kadar di atas 5 persen sehingga jajaran Forkompimda memutuskan mengadakan penyegelan.
Baca juga: Viral Promo Miras Muhammad dan Maria, Holywings Dilaporkan HAMI ke Polda Metro Jaya
Dirangkum mediacreativeid.com dari berbagai sumber, kafe ex Hollywings itu melanggar izin pemerintah daerah dengan menjual minol berkadar di atas 5 persen.
Semula, karyawan kafe Elvis sempat berkelit saat ditanya petugas, mereka mengatakan tidak mengetahui penjualan minol di atas 5 persen tersebut.
Namun, saat pengecekan dilakukan, petugas menemukan penjualan minol berkadar tinggi itu sebesar 40 persen.
Petugas juga menemukan ratusan botol minol berkadar tinggi di area gudang yang tergembok.
Setelah gembok gudang dibuka paksa, terbukti di dalamnya disembunyikan berbagai minuman berkadar alkohol di atas 5 persen.
Baca juga: Holywings Dikecam Promosi Miras dan Penistaan Agama
Menurut Walikota Bima Arya, kesepakatan yang diberikan kepada kafe Elvis yang saat itu Hollywings, tidak memperbolehkan menjual minol di atas 5 persen.
Oleh karena itu, Forkompimda Kota Bogor tidak hanya menyegel kafe Evis untuk sementara, tetapi juga membekukan izin IMB.
Wali Kota Bima Arya menegaskan bahwa kafe Elvis sudah keterlaluan, tidak mau menaati aturan dan kearifan lokal di kota Bogor.
Untuk itu, sesuai dengan prosedur, kafe Elvis disegel dalam jangka waktu 14 hari ke depan.