MEDIACREATIVEID.COM – Baru-baru ini kebijakan baru untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali dikeluarkan oleh pemerintah.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat, diangkat oleh pejabat berwenang, diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan baru untuk PNS tersebut dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB) yaitu Bapak Tjahjo Kumolo.
Kebijakan yang ditetapkan termuat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Tjahjo Kumolo. SE diterbitkan pada Jumat, 17 Juni 2022.
Baca juga: Hari Bidan Nasional Jatuh pada Tanggal 24 Juni, Begini Tugas dan Sejarahnya
Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, surat edaran tersebut berisi ketentuan yang salah satunya menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bolos bekerja selama 10 hari secara terus-menerus dapat dikenakan sanksi pemecatan.
Hal tersebut tertuang pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Secara keseluruhan, bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif atau total selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dari surat edaran itu pula, Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengawasi ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja tersebut.
Baca juga: RUU KIA Berikan Cuti 6 Bulan Bagi Ibu Melahirkan, Pengusaha Minta DPR Kaji Ulang
Kebijakan baru tersebut dibuat sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya.
Hal itu dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi agar jadi lebih baik.
SE 16/2022 tersebut ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.