Kemenag Buka Sertifikasi Halal Gratis bagi 300 Ribu UMK, Yuk, Catat Persyaratannya!

Penulis : Editor :
Nasional151 views

MEDIACREATIVE.ID- Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka kembali pendaftaran pelayanan sertifikasi halal gratis (Sehati) bagi Usaha Mikro Kecil (UMK) dimulai pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Kemenag mendorong bagi UMK yang telah memenuhi persyaratan pelaku usaha (self declare) untuk memanfaatkan secara optimal pelayanan sehati tahap dua ini.

Kali ini, Program Sehati Kemenag tahap dua menjangkau lebih banyak, yakni sekitar 300 ribu lebih UMK dari tahap pertama hanya 25 ribu UMK pada bulan Juli 2022.

Program Sehati Kemenag dibuka di 34 provinsi di Indonesia dengan harapan ekosistem halal tersebar semakin meluas.

Baca juga: Dirjen PHU Kemenag Kunjungi Tempat Pembuatan Kiswah Ka’bah di Makkah

Dilansir mediacreativeid.com dari kemenag.go.id bahwa alur pendaftaran program sehati tahap dua ini diawali dengan membuat akun terlebih dahulu di website ptps.halal.go.id.

Syarat yang harus dipenuhi, antara lain: memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dengan resiko rendah (perizinan tunggal), skala usaha mikro atau kecil, dan KBLI sesuai dengan jenis produk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 30 Tahun 2022.

Selain itu, memiliki outlet atau fasilitas produksi paling banyak satu, belum pernah menerima sertifikasi halal dari pihak lain, menggunakan bahan yang dipastikan kehalalannya, dan proses produksi sederhana atau rumahan.

Bagi umat Islam kehalalan suatu produk merupakan suatu keharusan, mengingat hal tersebut bagian dari syariat Islam.

Oleh karenanya BPJPH selalu berupaya memberikan kemudahan bagi para UMK untuk terus berkembang dan meluaskan usahanya agar bisa diterima masyarakat yang mayoritas beragama Islam ini.

Ini juga akan berdampak positif pada kebangkitan ekonomi masyarakat setelah sempat meredup dan terpuruk karena pandemi Covid-19 sejak 2019.

Baca juga: Kemenag : Tidak Cukup Waktu untuk Tambahan Kuota 10 ribu

Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, pemberian Sehati tahap dua merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Lanjut Aqil Irham, fasilitas Sehati tahap dua ini akan diberikan tepatnya kepada 324.834 pelaku UMK.

Sebagai informasi, penanggung jawab pemberian label halal yang semula dipegang oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan bertahap berganti menjadi di bawah naungan Kemenag melalui BPJPH sejak 10 Februari 2022 dan mulai diaktifkan pada 1 Maret 2022.

Para pelaku UMK yang berencana ikut serta dalam program Sehati tahap dua Kemenag, bisa mengikuti Instagram @halal.indonesia untuk melihat tutorial lebih detail, dan perlu diingat pendaftaran ditutup tanggal 17 September 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *