Larangan Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah, Denda 200 Riyal!

Penulis : Editor :
Larangan merokok di sekitar masjid Nabawi dan hotel sekitarnya/Ilustrasi/Dok. Pexels/George Morina/

MEDIACREATIVEID.COM – Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi menerapkan zona larangan merokok di kota Madinah yaitu sekitar wilayah Masjid Nabawi dan hotel-hotel terdekat.

Larangan merokok tersebut diterbitkan Pemerintah Arab Saudi dan dipasang  di wilayah Masjid Nabawi, dan wilayah yang dekat dengan hotel yang jaraknya 10 meter.

Kepala Daker Madina Amin Handoyo memberikan pengarahan menjelang keberangkatan jemaah gelombang kedua ke Madinah tentang larangan merokok.

Amin Handoyo mengingatkan tentang larangan merokok di sekitar Masjid Nabawi dan hotel di Madinah.

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com, larangan merokok di wilayah Madinah tersebut disertai dengan denda yang cukup besar yaitu 200 riyal atau sekitar Rp800 ribu.

Baca juga:Kemenag : Tidak Cukup Waktu untuk Tambahan Kuota 10 ribu

Amin Handoyo menjelaskan  hal tersebut di kantor Daker Madinah, kepada Media Center Haji (MCH) di Madinah, Selasa (19/7/2022).

“Mekanismenya, kita memang belum mengetahuinya. Tapi pengumuman larangan merokok itu sudah ditempel di setiap sudut hotel-hotel yang ditempati jemaah. Bahwa yang merokok di wilayah itu, dengan jarak 10 meter dari hotel itu, akan dikena sanksi 200 riyal,” ujar Amin Handoyo.

Lebih lanjut Amin menjelaskan kalau pihaknya belum mendapat informasi detail soal penerapan sanksi tersebut.

Belum ada penjelasan apakah yang melanggar akan langsung didenda ketika ada yang tertangkap tangan atau terlebih dahulu dilakukan teguran.

Jemaah haji Indonesia gelombang kedua akan mulai diberangkatkan ke kota Madinah mulai 21 Juli 2022.

Mereka akan melaksanakan fase ibadah berikutnya di Madinah yaitu di Masjid Nabawi yaitu salat 40 waktu (arbain).

Menurut Amin Handoyo  aturan merokok di Madinah sebelumnya tidak terlalu ketat.

Sesuai aturan yang berlaku sebelumnya, larangan merokok awalnya hanya berlaku untuk di area Masjid Nabawi.

Sementara jemaah haji diperbolehkan merokok di sekitar hotel.

Beberapa hotel bahkan sengaja menyediakan tempat khusus merokok bagi jemaah haji.

Baca juga:Tukang Becak Naik Haji Setelah 30 Tahun Nabung!

“Memang ada penegasan secara khusus dari Kementerian Kesehatan dan Lajnah Khassah, Arab Saudi, terkait dengan rokok. Selain di wilayah haram (Masjid Nabawi), dan juga di wilayah yang dekat dengan hotel,” lanjut Amin.

“Dalam larangan tersebut dijelaskan, bagi yang melanggar larangan tersebut, akan terancam  dengan sanksi denda 200 riyal,” tegas Amin.

Sementara Sekretaris Daker Madinah Abdullah menyatakan bahwa pihaknya sudah memberi arahan kepada petugas haji mengenai aturan dan ancaman denda soal rokok.

Saat ini petugas haji dari Madinah sudah bergeser dari Makkah pada 16 Juli 2022.

“Mulai hari ini sudah konsolidasi dan sudah rapat konsolidasi dan insyaallah pada tanggal 20 Juli 2022 sehari sebelum kedatangan jemaah 21 Juli, kami akan apel siaga kesiapan tingkat daker dan sektor,” jelas Abdullah.

Petugas haji harus dapat menjadi contoh yang baik bagi petugas lain dan jemaah haji yang dibimbingnya.

“Petugas ini harus jadi contoh baik dengan petugas lainnya maupun jemaah untuk memperhatikan himbauan dari pemerintah Arab Saudi terkait dengan larangan merokok di wilayah Masjid Nabawi dan hotel terdekat ,” kata Abdullah lebih lanjut.

Untuk itu, jangan coba-coba bagi jemaah merokok di sekitar Masjid Nabawi  kalau tidak mau didenda Rp800 Ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *