Mardani H Maming Akhirnya Serahkan Diri Ke KPK Setelah Jadi Buron

Penulis : Editor :
Nasional166 views
Mardani H Maming Menyerahkan Diri Ke KPK/Tangkapan Layar/Instagram @mardani_maming/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Mardani H Maming tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan akhirnya menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.

Mardani H Maming datang menyerahkan diri di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan pada pukul 14.02 WIB.

Mardani H Maming menyerahkan diri ke KPK mengenakan jaket warna dongker dengan t-shirt hijau, celana panjang hitam, dan masker wajah berwarna putih dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

Mardani H Maming akhirnya menyerahkan diri setelah beberapa saat lalu dinyatakan buron oleh KPK terkait kasus suap yang menjeratnya.

Status daftar pencarian orang (DPO) tersebut disematkan kepada Mardani H Maming setelah dirinya dua kali tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK.

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, mantan Bupati Tanah Bumbu ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Mardani H Maming Masuk DPO, KPK Ungkap Ciri-cirinya

Kasusnya berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardanai H Maming tengah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan adalah milik  PT BKPL (Bangun Karya Pratama Lestari).

Henry Soetio sebagai pengendali PT PCN mempunyai maksud untuk memperoleh IUP OP dari PT BKPL tersebut dengan cara mendekati dan meminta bantuan Maming.

Pada tahun 2011, Maming mempertemukan Henry Soetio dengan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu yaitu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Maming kemudian diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio tersebut.

Surat IUP OP yang diinginkan Henry Soetio akhirnya terbit pada Juni 2012 sehingga PT PCN mempunyai izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya punya PT BPKL.

Baca juga: Sosok Mutiara Annisa Baswedan, Putri Gubernur Jakarta Yang Menikah Hari Ini

Namun surat keputusan yang ditandatangani Maming tersebut diduga melanggar sejumlah aturan administrasi dokumen.

Surat itu datanya sengaja di-backdate atau dibuat mundur tanggalnya serta tanpa tanda tangan dari beberapa pejabat yang berwenang.

Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN oleh Maming itu diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.

Selain itu, kerjasama Mardani dan Henry juga berlanjut ke pengurusan perizinan pengelolaan oprasional pelabuhan di Tanah Bumbu.

Dari beberapa kerjasama itu, diduga Maming menerima aliran dana sebesar 104,3 milliar dalam kurun waktu 2014 sampai tahun 2020.

Kini, Mardani H Maming sudah menyerahkan diri dan telah siap untuk menghadapi proses hukum di KPK  untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *