MEDIACREATIVEID.COM – Kasus yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hingga kini terus bergulir.
Bahkan beberapa nama oknum polisi yang terseret kasus Ferdy Sambo terus bermunculan.
Setelah ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka bersama keempat lainnya, kini muncul nama baru.
Beberapa nama dalam kasus Ferdy Sambo tersebut telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi, mulai dari demosi atau penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Berikut ini beberapa nama oknum polisi yang ikut terseret dalam kasus Ferdy Sambo, dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber.
AKP Dyah Candrawati
AKP Dyah Candrawati telah diputuskan bersalah dan mendapat sanksi berupa demosi selama satu tahun.
AKP Dyah dinyatakan bersalah karena tidak profesional dalam pengelolaan senjata di kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Aiman Witjaksono Konfirmasi Uang Miliaran di Rumah Ferdy Sambo Hingga Trending
Bharada Sadam
Bharada Sadam yang merupakan mantan sopir Ferdy Sambo ikut dikenai sanksi usai menjalani sidang kode etik pada melakukan intimidasi dan menghapus foto serta video dua wartawan yang meliput di kediaman eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Sidang kode etik mantan sopir Ferdy Sambo itu telah dilakukan pada Senin Kemarin, 12 September 2022.
AKBP Pujiyarto
Merupakan mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya diberi sanksi penempatan khusus selama 28 hari setelah sidang kode etik.
AKBP Pujiyarto terbukti telah melanggar etika terkait pelaporan pelecehan Putri Candrawathi yang tidak dilakukan dengan profesional.
AKBP Jerry Raymond Siagian
AKBP Jerry Raymond Siagian dinyatakan bersalah pada sidang kode etik pada Jumat lalu, 10 September 2022.
Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dalam kasus Ferdy Sambo.
Baca juga: Kasus Sambo, Perkembangan Fakta Terkini
Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus dinyatakan bersalah karena melakukan obstruction of justice atau penghalang-halangan penyidikan kasus Ferdy Sambo.
Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ini telah menjalani sidang kode etik dan dberi sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Kombes Agus dinilai tidak profesional dan ikut berperan dalam pengrusakan CCTV.
Kompol Chuck Putranto
Kompol Chuck Putranto pada sidang kode etik Kamis, 1 September 2022 dinyatakan bersalah dan mendapat dua sanksi.
Sanksi yang diterima Kompol Chuck Potranto berupa etika dan administratif yaitu penempatan khusus selama 24 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat.
Kompol Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo dinyatakan bersalah pada sidang kode etik yang dilakukan pada Jumat, 10 September 2022.
Kompol Baiquni telah menjalani penempatan khusus dan sanksi diberhentikan tidak dengan hormat dalam kasus Ferdy Sambo.
Hingga kini kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Nofriansyah Hutabarat dengan Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangkanya masih bergulir.
Tak menutup kemungkinan akan muncul nama oknum polisi lainnya yang ikut terseret dan kena sanksi dalam kasus Ferdy Sambo ini.