Pembelaan Richard Eliezer Ditolak, Begini Penjelasannya

Penulis : Editor : Dina
Nasional167 views

MEDIACREATIVEID.COM – Nota pembelaan atas Richard Eliezer telah mendapat penolakan pada sidang lanjutan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023 kemarin.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan hukuman 12 tahun.

Tuntutan hukuman ini atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J yang ditetapkan tanggal 18 Januari 2022 lalu.

Penetapan terdakwa Richard Eliezer tersebut atas kejadian dugaan adu tembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada tanggal 8 Juli 2022.

Dalam peristiwa itulah Brigadir Josua tewas karena tembakan yang beberapa di antaranya dilepaskan oleh Richard Eliezer.

Baca juga : PemProv Jawa Barat Komitmen Genjot Capaian Vaksinasi Covid-19 Dengan Program Booster Kedua

Ajudan dari Kadiv Propam Nonaktif Irjen Ferdy Sambo memang mendapat tugas khusus dari atasannya tersebut untuk menghabiskan nyawa Brigadir Josua.

Dirangkum Mediacreativeid dari berbagai sumber, berikut beberapa data yang menguatkan penetapan Richard Eliezer sebagai tersangka sebelum akhirnya menjadi terdakwa.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, menyampaikan bahwa penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

Sehingga sudah cukup untuk menetapkan Ricrahd Eliezer sebagai tersangka.

Baca juga : Tanggapan Faisal Basri Dan Pertamina Tentang Warung Tidak Bisa Jual LPG 3 Kg

Berikut adalah 5 poin penting dalam penetapan tersangka Richard Eliezer.

Pertama, Richard Eliezer ditetapkan jadi tersangka usai pemeriksaan kepada 42 orang saksi.

Kedua, dalam hal ini, Richard Eliezer dijerat Pasal Sangkaan Pembunuhan, yaitu Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiga, setelah penetapan tanggal 3 Agustus 2022, Richard Eliezer  langsung ditangkap dan ditahan.

Keempat, penyidik juga menegaskan bahwa Richard Eliezer bukan dalam kondisi membela diri saat kejadian.

Kelima, penyidik memastikan penyidikan tidak berhenti meskipun sudah menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: PPKM Resmi Dicabut, Ini Alasan dan Penjelasan Presiden Jokowi

Oleh karena itu, Jaksa menyampaikan bahwa pihaknya telah mempertimbangan berbagai aspek dalam membuat surat tuntutan Richard Eliezer.

Terutama adalah peran Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melepaskan tembakan ke Brigadir Josua sebanyak 3-4 kali.

Namun demikian, kejujuran Richard dalam memberikan keterangan sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Brigadir Josua juga menjadi pertimbangan.

Yang lainnya adalah rekomendasi dari LPSK perihal rekomendasi pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama.

Sehingga, Jaksa menerangkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun yang disampaikan kepada Richard Eliezer telah sesuai dengan standar operasional prosedur penanganan tindak pidana umum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *