Perjalanan Kasus Mas Bechi, Hingga Ulah Jin Tomang

Penulis : Editor :
Nasional166 views

MEDIACREATIVEID.COM – Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi mendapat vonis tujuh tahun masa tahanan dalam kasus pelecehan terhadap santriwati. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno menjatuhkan hukuman kepada Mas Bechi pada sidang yang berlangsung Kamis, 17 November 2022 kemarin.

Hal tersebut karena Mas Bechi telah terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sesuai Pasal 289 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

Putusan kepada Mas Bechi ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 16 tahun penjara.

Sebelumnya anak dari Kiai asal Jombang ini dikenakan tuntutan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan oleh JPU.

Baca juga : Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Sang Fotografer di KTT G20

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, berikut perjalanan kasus Mas Bechi sejak bergulir tahun 2017.

Adanya kasus pelecehan yang dilakukan Mas Bechi sebenarnya sudah dilaporkan korban yang berinisial NA sejak tahun 2017 lalu.

NA adalah salah satu santri perempuan asal Jawa Tengah yang sejak 2017 hingga 2019 terhitung sudah melayangkan laporan sebanyak tiga kali.

Kasus ini akhirnya menemui titik terang setelah laporan yang terakhir pada tanggal 29 November 2019.

Polres Jombang akhirnya mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Mas Bechi sebagai tersangka.

Namun demikian, selama proses penyelidikan, Mas Bechi tidak pernah memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Baca juga : Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Korban Tetap Rugi

Baru setelah tahun 2020, Polda Jawa Timur mengambil alih kasus ini, meskipun Mas Bechi tetap tidak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Selama dua tahun juga Mas Bechi berupaya untuk melawan dengan melakukan gugatan praperadilan agar bisa tetap menghirup udara bebas.

Bahkan sempat dua kali permohonan praperadilannya itu ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan PN Jombang.

Setelah sekian lama drama panjang akhirnya upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

Saat itu, butuh waktu sekitar 15 jam sebelum Mas Bechi akhirnya menyerahkan diri dan sempat mendekam di Rutan Kelas I Surabaya, Medeang, Sidoarjo.

Hingga pada sidang hari Kamis, 17 November 2022, keluarga terdakwa Mas Bechi histeris usai mendengar putusan Majelis Hakim PN Surabaya.

Baik istri maupun ibunya Mas Bechi tidak bisa menerima dengan lapang hati atas putusan tujuh tahun penjara.

Bahkan, ibunda Mas Bechi, Nyai Shofwatul sempat mengucapkan bahwa di balik semua ini adalah ulahnya jin tomang.

Pengadilan sendiri sudah menetapkan putusan, tentunya dengan berbagai bukti dan saksi yang kuat, Mas Bechi harus menjalani konsekuensi atas perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *