Pro dan Kontra Penggemar Thrifting Terhadap Larangan Impor Baju Bekas

Penulis : Editor : Dina
Nasional149 views

MEDIACREATIVEID.COM – Penggemar thrifting bereaksi terhadap larangan impor pakaian bekas yang ditegaskan oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu, 15 Maret 2023.

Ada pro dan kontra dari para penggemar trhiFting menyikapi langkah pemerintah melarang impor baju bekas.

Bagi penggemar thripting impor pakaian bekas merupakan sarana mereka berbelanja pakaian dengan harga murah dengan kualitas bagus.

Larangan pemerintah impor baju bekas bisa berdampak pada kebiasaan penggemar thrifting membeli baju bekas.

Perilaku hemat terhadap uang yang dikeluarkan umumnya untuk berbelanja pakaian bekas yang diimpor.

Baca juga: Jelang Konser BLACKPINK di GBK, Rekayasa Lalin Diberlakukan

Bagai mereka pakaian bekas impor memeiliki kualitas produk yang bagus, harga murah dan bermerk.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa Presiden Joko Widodo menegaskan kembali larangan impor baju bekas, karena mengganggu industri tekstil dalam negeri.

“Jadi, yang namanya impor pakaian bekas, stop. mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,’ tegas Joko Widodo.

Menindaklanjuti arahan presiden, Zulkifli Hasan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor, diperkirakan bernilai Rp 10 miliar.

Pemusnahan barang bekas tersebut dilakukan di Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki Pekanbaru, pada hari Rabu, 15 Maret 2023.

Tentang Thrifting

Baca juga: Ini 3 Eksoplanet yang Paling Misterius dan Menakjubkan di Jagad Raya

Thrifting adalah perilaku hemat atau penghematan terhadap uang yang dikeluarkan, misalnya belanja produk yang lebih murah.

Thrifting juga diartikan sebagai kegiatan berbelanja produk bekas yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga lebih hemat.

Aktivitas thrifting dilakukan dengan membeli produk bekas di toko khusus yang menjual produk bekas atau disebut thrift shop.

Untuk sebagian orang, thrifting menjadi alternatif berbelanja produk bermerk dengan harga miring

Pro dan Kontra Penggemar Thrifting

Larangan impor pakaian bekas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dilarang Ekspo dan Barang Dilarang Impor.

Baca juga: Ulah Turis Asing Bikin Resah, Siap Kena Deportasi Hingga Blacklist

Menurut peraturan tersebut, tertuang dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan bahwa pakaian bekas impor termasuk barang yang dilarang impor.

Barang yang dilarang impor itu berupa kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Berikut beberapa pendapat penggemar thrifting tentang larangan impor pakaian bekas.

Novia (24), penggemar thrifting yang biasa di Pasar Gede Bage Bandung, Pasar Senen dan Blok M Jakarta.

“Saya kurang setuju ya, soalnya nanti jadi tidak bisa thrifting lagi. Pemerintah bilang kan harus dukung produsen dalam negeri, tapi model sama kualitas apa bisa sama? Kadangkan baju buatan industri dalam negeri kualitasnya tidak sama seperti baju branded di thrift, juga harganya cukup mahal.

“Terus, kalau bisnis ini di stop akan muncul masalah baru. Pedagang yang jualan baju bekasnya jadi penghasilan utama, permasalahan ekonomi masyarakat muncul,angka pengangguran bertambah, lapangan kerja dibutuhkan,” tuturnya.

Baca juga: Kendalikan Hama Belalang Kembara, Pemprov Nusa Tenggara Timur Bekerjasama dengan FAO dan Tiga Kampus

Komentar lainnya dari penggemar thrifting Alfons (28); ” Saya lebih pilih thrifting karena lebih murah daripada beli di toko baju biasa. lebih murah banget dan kualitasnya oke.”

Ia tidak setuju dengan pelarangan impor baju bekas, menurutnya jual beli baju bekas ini sebenernya menguntungkan bagi warga.

“Sebetulnya tidak setuju, karena itu yang jual rakyat kecil di Pasar Senen, harusnya kalau mau larang impor, Ya UMKM baju dalam negeri kualitas dan harganya juga harus bersaing dulu. Kalau soal pajak ya bisa dipajakain aja harusnya,” kata Alfons.

Thia (22), senang keluar masuk Pasar Senen dan Pasar baru untuk berburu baju bekas impor.

“Biasanya aku beli kemeja vintage, jaket, sama celana dengan harga bervariasi dalam puluhan ribu,” katanya.

Menurutnya, belum tentu bisa dapat produk lokal dengan kualitas baik dan unik dengan harga semurah itu.

“Kalau soal larangan itu, aku antara setuju dan tidak setuju. Kalau dibilang bisnis thrifting ini mengancam produk UMKM lokal, aku tidak paham. Tapi, tidak semua barang lokal bisa dibeli dengan harga yang pas di kantong semua orang. Mungkin iya bisa membantu produk anak negeri, tapi balik lagi, harganya kadang gak main-main.” ungkapnya.

Baca juga: Kloset Meledak Diduga karena Gas Metana, Kenali Bahayanya

Jeane (22), yang hobi thrifting demi mendapatkan barang branded yang murah dan sesuai size.

Namun, dia kini melihat bisnis pakaian bekas impor hanya sebagai cara membuang limbah fast fashion.

“Sejujurnya aku ingin menyetujui karena akhir-akhir ini aku merasa pakaian bekas memang cara cepat membuang limbah fast fashion.Aku dulu tidak berpikiran sampai ke situ,” ucap Jeane.

“Sekarang malah muncul event-event thrifting, yang dijual kebanyakan barang branded dan harganya berkali-kali lipat. Bisa jadi memang buat membuang limbah fast fashion,” ungkapnya.

Pendapat yang kontra dari penggemar thrifting terhadap larangan impor pakaian bekas karena mereka merasa kesempatan mendapatkan pakaian branded dengan harga murah menjadi terbatasi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *