Prokes bagi Penumpang Kereta Api Kembali Diperketat Mulai Hari Ini, Cek Ketentuannya

Penulis : Editor :
Nasional144 views

MEDIACREATIVEID.COM – Pandemi Covid-19 belum dinyatakan selesai dan protokol kesehatan (prokes) kembali dilakukan.

Penerapan protokol kesehatan (prokes) bagi penumpang kereta api kembali diperketat seiring dengan naiknya jumlah pasien terpapar covid-19.

Apakah pengetatan prokes ini ini berlaku bagi semua penumpang? Cek ketentuannya dalam ulasan berikut ini.

Untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19 serta melakukan pembatasan pelaku perjalanan menggunakan kereta api, Menteri Perhubungan telah menetapkan SE Nomor 80 Tahun 2022 terkait prokes.

Edaran mengenai aturan kembali prokes ini mulai berlaku efektif hari ini, Senin 15 Agustus 2022.

Baca juga: Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB) Target Selesai November 2022

Pengetatan Prokes bagi Penumpang Kereta Api

Menurut SE di atas, penumpang kereta api bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M.

Penumpang juga diminta mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sesuai Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022.

Secara singkat, pengetatan prokes bagi penumpang kereta api ialah:

1. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut
dan dagu.

2. mengganti masker secara berkala setiap empat jam dan membuang limbah masker
di tempat yang disediakan.

3. mencuci tangan secara berkala dengan air dan sabun atau hand sanitizer.

4. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain dan menghindari kerumunan.

5. tidak berbicara satu arah maupun dua arah secara langsung maupun menggunakan
telepon sepanjang perjalanan.

Baca juga: Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Terkait Perjalanan dengan Kereta Api

Kewajiban Vaksin bagi Calon Penumpang Kereta Api

Ketentuan mengenai vaksin dibedakan antara penumpang antarkota dan penumpang penumpang kereta api komuter dan dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi.

1. Syarat vaksin untuk Penumpang Antarkota yang Berusia 18 Tahun ke Atas

a. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

b. Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

c. Penumpang antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid cukup menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen atau RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan dirinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca juga: Tarif Ojol Naik, Ini Pendapat Pengamat Transportasi

2. Syarat vaksin untuk Penumpang Antarkota yang Berusia di Bawah 18 Tahun
a. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen.

b. Penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

c. Penumpang yang berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dan belum mendapatkan vaksinasi cukup menunjukan hasil tes negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

d. Penumpang yang berusia 6-17 tahun dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid cukup menunjukkan hasil negatif tes rapid test antigen atau RT-PCR dan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan dirinya belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

 

3. Penumpang Rutin Kereta Api Komuter dan dalam Satu Wilayah/Kawasan
Aglomerasi

a. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR.

b. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan.

c. Penumpang yang tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama.

Semoga ulasan tentang pengetatan prokes bagi penumpang kereta api bermanfaat bagi Anda yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *