Seleksi P3K 2022 Untuk Semua Guru Honorer Prioritas dan Umum

Penulis : Editor :
Pendidikan86 views
Sosialisasi seleksi P3K untuk guru/Tangkapan Layar/YouTube @Kementerian PANB/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Setelah dilakukan seleksi P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahap 1 dan 2 serta diumumkan kelulusannya pada bulan Desember 2021 sampai Januari 2022, maka pada tahun ini juga hal serupa akan dilaksanakan.

Peserta seleksi P3K tahap 1 yang telah mendapatkan SK (Surat Keputusan) mulai menjalankan tugas, sementara tahap 2  masih menunggu dan  diharapkan selesai bulan Juni 2022 ini.

Pemerintah mulai mensosialisasikan mekanisme seleksi P3K jabatan fungsional guru 2022 ini ke seluruh forum komunitas guru dan kepala sekolah di negeri ini.

Pada webinar sosialisasi seleksi P3K tahap 3  Tahun 2022 banyak formasi untuk Jabatan Fungsional Guru untuk Instansi Daerah di seluruh Indonesia.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari kanal YouTube Kementerian PANRB,  Kamis, 9 Juni 2022, Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Iwan Syahril memaparkan mengenai pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Fatwa MUI Tentang PMK, Kenali Syarat Syah Menjadi Hewan Kurban

Dirjen GTK dalam penjelasannya menyampaikan jumlah formasi PPPK 2022 yang merupakan penjumlahan dari, sisa tahun sebelumnya dan saat ini berasal dari usulan pemda terbaru

Sehingga mekanismenya dibagi menjadi tiga tahap seleksi, sesuai kesepakatan yang telah diputuskan oleh Komisi X DPR dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun 3 mekanisme seleksi P3K guru 2022 nanti yaitu: penempatan lulusan passinggrade, tes kesesuaian verifikasi, dan ujian bagi jalur formasi umum.

Pertama, penempatan lulusan passinggrade artinya guru-guru yang sudah ikut ujian tahap 1 dan 2 lulus seleksi P3K 2021, sesuai batas nilai ambang ketentuan namun belum mendapat formasi penempatan.

BPJS Kesehatan Akan Ubah Sistem Kelas Menjadi Rawat Inap Standar

Guru-guru akan ditempatkan jika masih tersedia formasi di daerahnya masing-masing, jadi kata kuncinya adalah ketersediaan pemda wilayah sesuai pengajuan saat pemetaan kemendikbud.

Kedua dilakukan seleksi P3K menurut kesesuaian verifikasi, jika tersedia formasi di wilayah masing-masing pemda peserta tes, prioritasnya adalah THK II (Tenaga Honorer Kategori II pengajar di sekolah milik pemerintah yang aktif sebelum dan sampai tahun 2005), honorer negeri, swasta, serta lulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Ketiga seleksi P3K dilakukan tes dengan menggunakan CAT (Computer Assited Test) atau  ujian yang berbasis komputer, dimana pesertanya dari formasi umum.

Dengan adanya sosialisasi seleksi P3K, diharapkan para guru lebih mengetahui aturan dan tahapannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *