Tamara Bleszynski Lapor Penggelapan Aset Properti

Penulis : Editor :
Entertainment178 views
Klarifikasi Tamara Bleszynski bersama Djohansyah & Partners terkait masalah penggelapan properti/Tangkapan Layar/Instagram @tamarableszynskiofficial/

MEDIACREATIVEID.COM – Tamara Natalia Christina Mayawati Bleszynski demikian nama lengkap artis cantik yang akrab dipanggil Tamara Bleszynski, sudah cukup lama pensiun dari dunia keartisannya.

Tamara Bleszkynski artis kelahiran Bandung 25 Desember 1974 ini sekarang menetap di Bali mengelola sebuah restoran.

Dari pernikahan pertamanya dengan Teuku Rafly Pasha pada tahun 1997 Tamara Bleszynski dikaruniai putra Teuku Rassya berusia 23 tahun yang ganteng dan dijuluki sebagai Oppa Aceh.

Teuku Rassya saat ini sudah mempunyai pasangan bernama Cleantha, gadis cantik yang kabarnya sudah direstui oleh Tamara Bleszynski.

Aktris dengan Image Terbaik, Tercantik, Termodern dan Terintelektual versi majalah Marketing 2004 ini memiliki segudang prestasi ketika berkarir di dunia entertainment.

Baca Juga: Dewi Persik Digugat Cerai Angga Wijaya, Simak Fakta Kehidupannya

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, bahwa saat ini Tamara Bleszynski sedang berhadapan dengan masalah hukum terkait laporan kasus penggelapan aset warisan orang tuanya.

Berikut kronologis laporan Tamara tentang dugaan penggelapan properti yang tertuang dalam nomor laporan LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.

  1. Meskipun Tamara memiliki saham sebesar 20 persen atas aset hotel peninggalan orang tuanya, tetapi selama 19 tahun ia tidak pernah dilibatkan dalam segala bentuk pengelolaan hotelnya.

 

  1. Pada tahun 2020 Tamara mendapat surat hutang dari Hotel tersebut, Dia diminta untuk menandatangani perjanjian bahwa sertifikatnya dijadikan jaminan peminjaman sejumlah uang.

 

  1. Bersama kuasa Hukumnya Djohansyah, dari kantor pengacara Djohansyah & Partners, Tamara Bleszynski mengajukan gugatan penggelapan aset kemudian dilanjut dengan membuat laporan terkait masalah tersebut dengan harapan bisa segera selesai di Polda Jawa Barat.

Pada awalnya Tamara ingin menyelesaikan masalah ini baik-baik, akan tetapi tidak mendapatkan respon dan itikad yang baik.

Akhirnya Tamara meminta bantuan kepada bang Djohan sebagai pengacara dari kantor Djohansyah & Partners untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Baca Juga: Mahathir Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Ini Respon Resmi RI

Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin 20 Juni 2022 dalam laporan disebutkan Pasal yang dikenakan yakni 372 KUHP yang mengatur tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.

Selanjutnya dikatakan bahwa kasusnya perdata, tetapi tidak menutup kemungkinan menjadi pidana setelah ditemukannya bukti-bukti saat dilakukan pendalaman penyelidikan.

Dugaannya bahwa kasus Tamara Bleszynski ini merupakan masalah antar keluarga, namun demikian pihaknya tetap melakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti tindakan pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *