Tersangka Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Sekitar Rp5 Miliar

Penulis : Editor :
Pendidikan96 views

MEDIACREATIVEID.COM – Tersangka dugaan kasus suap penerimaan mahasiswa baru Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani telah ditetapkan Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK) pagi ini, Minggu 21 Agustus 2022.

Rektor Unila Karomani bersama ketiga tersangka lainnya terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu dini hari, 20 Agustus 2022 di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Karomani dan ketiga tersangka lainnya dijerat pasal dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun akademik 2022.

KPK menduga Rektor Unila Karomani telah menerima suap sekitar Rp5 Miliar untuk penerimaan mahasiswa baru.

Baca juga: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo Kena OTT KPK

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, uang suap sebesar itu telah beralih bentuk menjadi emas batangan, deposito, dan uang tunai senilai Rp4,4 miliar.

Keempat tersangka kasus suap penerimaan mahasiswa baru merupakan penerima dan pemberi.

KPK juga telah menetapkan Rektor Unila Karomani juga Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB) sebagai tersangka koruptor

Sedangkan Andi Desfiandi (AD) yang merupakan pihak swasta merupakan pemberi uang suap.

Diketahui bahwa melalui Mualimin (dosen) Karomani menerima uang sejumlah Rp603 juta dari orang tua peserta seleksi.

Uang tersebut sebagian telah digunakan oleh KRM sekitar Rp575 juta untuk keperluan pribadi.

Selain itu ditemukan juga penerimaan uang dari Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo dan BM ke KRM.

Baca juga: Mardani H Maming Akhirnya Serahkan Diri Ke KPK Setelah Jadi Buron

Total uang yang telah diterima oleh Rektor Unila Karomani sekitar Rp5 miliar.

Seleksi yang diikuti oleh para calom mahasiswa baru tersebut adalah jalur Seleksi Mandiri masuk Universitas Lampung (Simanila).

Pada jalur Simanila, KRM memiliki kewenangan terkait mekanisme penerimaan dan ia ikut menentukan kelulusan peserta.

Tak heran bila kemudian kewenangan tersebut disalahgunakan untuk meminta sejumlah dana dari para orang tua peserta seleksi.

Nilai uang yang diminta beragam, mulai dari Rp100 juta hingga Rp350 juta.

Kini Rektor Unila Karomani dan tersangka lainnya masih dalam penahanan di gedung KPK, Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *