Nasabah AdaKami bunuh diri karena ulah DC pinjol sekarang ramai jadi komsumsi publik di media sosial. Hal itu membuat AdaKami terancam dicabut izin jika terbukti langgar hukum.
AdaKami Terancam Dicabut Izin Jika Terbukti Langgar Hukum
Tidak Ada DC Lapangan
Perilaku DC pinjol AdaKami saat bertugas penuh ancaman sampai nasabah bunuh diri.
Direktur Bernardino Moningka Vega Jr angkat bicara yang menegaskan bahwa petugas saat bertugas tidak mengirim DC lapangan
Menurut Bernardino Moningka Vega Jr akrab dipanggil Dino menyebut bahwa pihak AdaKami tidak menurunkan debt collector yang turun ke lapangan.
Hanya penagihan lewat perangkat seluler tanpa mendatangi ke rumah nasabah.
DC Pinjol AdaKami Dibekali Sertifkat
Berita tentang debt collector makin panas setelah nasabah AdaKami bunuh diri akibat ulah DC-nya.
Bernardino Moningka Vega Jr akrab dipanggil Dino menampik DC berlaku kasar kemudian Ia menjelaskan bahwa debt collector AdaKami dibekali sertifikat.
Jika terbukti belum sertifikat, Ia selalu mewajibkan dilakukan terlebih dahulu dengan memberi waktu sebulan sertifikasi
Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah memiliki kurang lebih 400 DC lapangan telah sertifikasi
Izin AdaKami Terancam Dicabut
Namun kenyataannya dilaporkan ada DC pinjol yang berbuat arogan sehingga menurut Directur Celios Bhima Yudhistira berpotensi izin dicabut.
“Kalau penagihan di luar prosedur itu, berarti sudah terjadi pelanggaran, bahkan mengarah pada tindak pidana. Harus ada tanggung jawab dari platform fintech “kata Bhima Yudhistira
Jika terbukti melanggar harus ada sanksi hingga pencabutan izin fintech, apabila unsur lalai mengakibatkan bunuh diri dengan menerapkan sanksi paling keras dilakukan OJK
YLKI Meminta OJK Tindak Tegas Pinjol Langgar SOP
Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) dengan tegas meminta OJK menindak tegas platform pinjol yang nyata-nyata melanggar SOP
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo menyebut sanksi tegas kepada pihak terkait apabila dari hasil investigasi terbukti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan
“Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak terkait apabila dalam hasil
investigasi nanti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan,” kata Rio Priambodo
Rio Priambodo selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI juga menegaskan kalau memang ada kesalahan prosedur izin bisa dicabut oleh OJK
“Kalau memang ada suatu kesalahan prosedur dalam hal penagihan, bisa
dibekukan izinnya atau bisa dicabut izinnya dari OJK. Kami mendorong OJK
menerapkan hal tersebut jika hasil investigasinya ternyata tidak sesuai
SOP,” Katanya.
Investigasi penting dilakukan untuk memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur atau tidak dalam kasus tersebut.