Polisi Tidur Hingga 20 Baris di Tangerang, Bikin Heboh Warga dan Langsung Dibongkar!

Penulis : Editor :
Nasional162 views
Polisi tidur hingga 20 baris membuat heboh hingga dibongkar/Tangkapan Layar/Dok. Weibo/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Beberapa hari ini, heboh sebuah video yang diunggah akun Instagram @aboutting mengenai ‘polisi tidur’ di daerah Banyu Asih, Mauk, Tangerang.

Unggahan video itu membuat heboh karena terlihat pemandangan 20 baris ‘polisi tidur’ yang berjejer dalam jarak yang terlalu dekat di ruas jalan sepanjang 20 meter.

‘Polisi tidur’ sebanyak 20 baris itu dipasang berdasarkan perintah ketua yayasan sebuah SDIT yang ternyata tanpa koordinasi dulu ke aparatur desa setempat dan juga kepolisian.

‘Polisi tidur’ itu dibuat pada Kamis (23/6) sore dengan tujuan awalnya untuk mengurangi laju kendaraan yang melintas di daerah dekat SDIT supaya keamanan anak-anak lebih terjaga dan terhindar dari kecelakaan.

Baca juga: Habibie Dalam Kenangan Sri Mulyani Pada Peringatan 1.000 Hari Wafatnya

Namun, pemasangan ‘polisi tidur’ sampai 20 baris itu justru mengganggu warga sekitar dan pengendara yang melintas.

Pemasangan ‘Polisi tidur’ itu justru dianggap tidak sesuai standar dan malah berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, skhirnya, pada hari Jumat 24 Juni 2022, barisan ‘polisi tidur’ tersebut dibongkar dengan disaksikan oleh Camat Mauk Arif Rahman Hakim, Kades Banyu Asih Hariri, dan Ketua Yayasan La Tahzan H Syarifuloh.

Pemasangan polisi tidur pada bagian jalan yang ditinggikan berupa tambahan aspal atau semen dan dipasang melintang di jalan dengan tujuan memperlambat laju kendaraan.

Baca juga: Kafe Elvis Disidak, Forkompimda Bogor Putuskan Segel Ex Hollywings Itu

Aturan bentuk, bahan, serta ukuran ‘polisi tidur’ diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Penting diketahui juga bahwa dalam salah satu pasalnya ‘polisi tidur’ terbagi dalam 3 jenis yaitu speed bump, speed hump, dan speed table.

‘Polisi tidur’ ini memiliki kombinasi warna kuning atau warna putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter.

Pembuatan ‘polisi tidur’  seharusnya sesuai aturan agar tetap aman saat kendaraan melintas dan kejadian seperti kasus di Tangerang tidak terulang lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *