Fix! Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Candi Borobudur Mirip Jokowi

Penulis : Editor :
Nasional178 views
Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus meme/Tangkapan Layar/Twitter @KRMTRoySuryo2/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Kabar Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Polda Metro Jaya hari ini, Jumat 22 Juli 2022.

Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka ini terkait kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang diunggahnya beberapa waktu yang lalu.

Roy Suryo dijadikan tersangka setelah sebelumnya dilaporkan oleh Kurniawan Santoso di Polda Metro Jaya dan Kevin Wu di Bareskrim Polri.

Roy Suryo telah menjalani beberapa kali pemeriksaan atas pelaporan itu dan kini statusnya naik jadi tersangka.

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, kasus ini bermula ketika mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini pada tanggal 10 Juni 2022 mengunggah sebuah meme Candi Borobudur yang menyerupai wajah Presiden Jokowi.

Baca juga: Nikita Mirzani Tak Berkutik Lagi, Begini Kronologis Kasus Sebelum Akhirnya Ditangkap

Roy Suryo mengunggah meme tersebut di akun Twitternya @KRMTRoySuryo2 dan akhirnya viral.

Akibat postingan itu, pakar telematika itu dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha Siddhartha Gautama oleh umat Budha.

Sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, mantan politisi partai Demokrat ini diketahui sempat meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasusnya.

Roy Suryo meminta perlindungan kepada LPSK karena mendapatkan teror setelah dia membongkar akun penyebar meme stupa Candi Borobudur.

Saat ini Roy Suryo masih diperiksa sebagai tersangka di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Kapolres Jaksel Menyusul Dinonaktifkan, Begini Perkembangan Kasus Brigadir J

Pemeriksaan Roy Suryo tersebut dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi hingga sore ini pukul 16.00 WIB masih berlangsung.

Roy Suryo dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy Suryo juga terkena Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka namun sampai saat ini belum ada  kepastian apakah Roy Suryo akan segera ditahan atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *