Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Korban Tetap Rugi

Penulis : Editor :
Nasional172 views

MEDIACREATIVEID.COM – Sidang di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Senin, 14 November 2022, telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan hukuman 10 tahun.

Namun, Indra Kenz, melalui pengacaranya Brian Praneda, akan mengajukan banding terhadap putusan hakim PN Tangerang tersebut.

Pasalnya, menurut Indra Kenz yang disampaikan kepada pengacaranya itu, bahwa ia tidak menikmati uang para korban.

Sesaat setelah sidang, Brian Praneda mengatakan akan mengajukan upaya hukum banding untuk keadilan Indra Kenz.

Sebagai informasi, salah satu selebritas yang dikenal sebagai pengusaha muda terkaya di Indonesia ini tersandung kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca juga : Raffi Ahmad Berjaya di Tiba-tiba Tenis Lawan Desta

Dirangkum Mediacreativeid dari berbagai sumber, sebelumnya Indra Kenz sangat aktif di media sosial Instagram, bahkan seringkali melakukan aksi pamer kekayaan (flexing).

Tak disangka, pada tanggal 25 Februari 2022 Indra Kenz resmi ditahan kepolisian Republik Indonesia, tepatnya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Hal ini diketahui setelah adanya laporan dari para korban aplikasi Binomo pada tanggal 3 Februari 2022, yang mengaku dirugikan sejumlah Rp 2,4 miliar.

Akibat pelaporan tersebut, Indra Kenz kemudian terjerat pasal perjudian dan penipuan.

Brian menyampaikan bahwa pendapat hakim terkait pertimbangannya menjatuhkan hukuman 10 tahun karena  diindikasikan sebagai pelaku Pasal 303 perjudian sudah benar.

Baca juga : Kiky Saputri Roasting Lesti Kejora, Netizen Protes Keras Dibalas Transferan

Akan tetapi, pertimbangan yang disampaikan saat pembelaan dikesampingkan seluruhnya.

Salah satunya adalah fakta tidak ada satu rupiah pun uang dari para korban yang mengalir ke rekening Indra Kenz.

Kalaupun ada akun kode referal atas nama Indra Kenz, tidak ada satupun nama-nama korban yang terlacak.

Selebihnya, pihak Humas Polri juga sempat melaporkan tentang adanya penyitaan aset Indra Kenz mencapai Rp 57,2 miliar.

Yang menjadi pertanyaan, adalah putusan sidang hari Senin, 14 November 2022, bahwa seluruh aset Indra Kenz tersebut harus diserahkan kepada negara.

Dengan demikian, para korban juga tidak akan mendapat pengembalian atas kerugian yang dialami dari kasus ini.

Hal ini tentu saja membuat para korban Indra Kenz tetap merasa dirugikan, seolah setelah ditipu kemudian malah dirampas oleh negara.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *