Tanggapan Praktisi Hukum Tentang Rizky Billar yang Maafkan Haters

Penulis : Editor : -
Entertainment175 views

MEDIACREATIVEID.COM – Kabar suami Lesti Kejora, Rizky Billar yang melaporkan para haters ke Kepolisian berujung damai.

Sebelumnya Rizky Billar tidak terima atas hujatan dan hinaan para haters karena sudah banyak menyinggung kehidupan pribadinya.

Bukannya ditahan,  Rizky Billar malah membebaskan dan memaafkan para haters yang sudah mau datang memenuhi panggilan penyidik.

Tanggapan praktis hukum tentang sikap Rizky Billar yang telah memaafkan haters.

“Sekarang emang era digital dimana orang mudah mendapatkan informasi di media sosial apalagi tentang kabar para selebritis,” jelas Fahmi dikutip Mediacreativeid.com dari kanal YouTube Seleb Oncam News pada Minggu, 5 Februari 2023.

BACA  JUGA : Fakta-Fakta Film Pathaan yang Dibintangi Shah Rukh Khan

Fahmi menghimbau masyarakat agar jangan berkomentar semaunya, karena memposting sesuatu yang berbau fitnah dan hoak ada undang-undangnya.

Seharusnya ayah dari baby El ini melakukan proses hukum atas laporan yang telah dia ajukan ke pihak penyidik.

“Harusnya ada penegakan  hukum dulu agar memberikan efek jera bagi para haters, setelah  itu baru ada proses perdamaian,” ungkap Fahmi.

Dia menjelaskan proses hukum dimana terlapor harus diperiksa sebagai saksi jika sudah laporannya naik maka boleh jika pelapor ingin berdamai dengan terlapor.

BACA JUGA : Pengalaman Sudjiwo Tejo Pemeran Brotoseno dalam Film Mangkujiwo 2

Jangan ketika dipanggil sekali maka langsung berdamai harusnya ada pembelajaran bagi masyarakat agar jangan berani menyebarkan fitnah atau hoak.

Pasal 23 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun bisa menjerat para pelaku hoak.

Praktisi hukum ini menjelaskan harus bisa membedakan mana konten yang merupakan pendapat dan mana yang merupakan hoak.

Keputusan Rizky Billar yang memaafkan para haters menjadi pro kontra dan menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *