AdaKami  Terancam Dicabut Izin Jika Terbukti Langgar Hukum  dan  YLKI Minta OJK  Tindak Tegas

Penulis : Editor : -
Ekonomi93 views

Nasabah  AdaKami bunuh diri  karena ulah DC pinjol sekarang ramai  jadi komsumsi publik di   media sosial. Hal itu membuat AdaKami terancam dicabut izin jika terbukti langgar hukum.

AdaKami  Terancam Dicabut Izin Jika Terbukti Langgar Hukum

Tidak Ada DC Lapangan

Perilaku DC pinjol AdaKami saat bertugas penuh ancaman sampai nasabah bunuh  diri.

Direktur Bernardino Moningka Vega Jr angkat bicara yang menegaskan bahwa petugas saat bertugas tidak mengirim DC lapangan

Menurut  Bernardino Moningka Vega Jr akrab dipanggil Dino menyebut bahwa pihak AdaKami tidak menurunkan debt collector yang turun ke lapangan.

Hanya penagihan lewat perangkat  seluler tanpa mendatangi ke rumah nasabah.

DC Pinjol AdaKami Dibekali Sertifkat

Berita tentang debt collector makin panas setelah nasabah AdaKami bunuh diri akibat ulah DC-nya.

Bernardino Moningka Vega Jr akrab dipanggil Dino  menampik  DC berlaku kasar kemudian Ia menjelaskan bahwa debt collector AdaKami dibekali sertifikat.

Jika terbukti belum sertifikat, Ia selalu  mewajibkan dilakukan terlebih dahulu dengan memberi waktu sebulan sertifikasi

Ia menyebutkan bahwa perusahaan telah memiliki kurang lebih 400 DC lapangan telah sertifikasi

Izin AdaKami Terancam Dicabut

Namun kenyataannya dilaporkan ada DC pinjol yang berbuat arogan sehingga menurut Directur Celios Bhima Yudhistira berpotensi izin dicabut.

“Kalau penagihan di luar prosedur itu, berarti sudah terjadi pelanggaran, bahkan mengarah pada tindak pidana. Harus ada tanggung jawab dari platform fintech “kata Bhima Yudhistira

Jika terbukti melanggar harus ada sanksi hingga pencabutan izin fintech, apabila unsur lalai mengakibatkan bunuh diri dengan menerapkan sanksi paling keras dilakukan OJK

YLKI Meminta OJK Tindak Tegas Pinjol Langgar SOP

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI) dengan tegas meminta OJK menindak tegas platform pinjol yang nyata-nyata  melanggar SOP

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Rio Priambodo  menyebut sanksi tegas kepada pihak terkait apabila dari hasil  investigasi terbukti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan

“Sanksi yang tegas harus diberikan kepada pihak terkait apabila dalam hasil

investigasi nanti ada kesalahan prosedur atau SOP dalam penagihan,” kata Rio Priambodo

Rio Priambodo selaku Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI juga menegaskan kalau memang ada kesalahan prosedur izin bisa dicabut oleh OJK

“Kalau memang ada suatu kesalahan prosedur dalam hal penagihan, bisa

dibekukan izinnya atau bisa dicabut izinnya dari OJK. Kami mendorong OJK

menerapkan hal tersebut jika hasil investigasinya ternyata tidak sesuai

SOP,” Katanya.

Investigasi penting dilakukan untuk  memastikan apakah ada dugaan kesalahan prosedur atau tidak dalam  kasus tersebut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *