Anies Baswedan Bebaskan Pajak PBB, Ini Ketentuannya!

Penulis : Editor :
Nasional154 views

MEDIACREATIVEID.COM- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membebaskan sekitar 85 persen tempat tinggal atau rumah warga DKI Jakarta dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Bertepatan dengan HUT RI ke 77, Anies Baswedan selaku orang nomor satu di DKI Jakarta berkeinginan warganya menikmati keadilan sosial sebagai kemerdekaan yang hakiki.

Salah satu cara yang ditempuh Anies Baswedan, dengan tidak memungut pajak PBB pada hunian warganya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2022 tentang kebijakan penetapan dan pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022.

Namun, tidak semua rumah bebas dari pajak PBB, Anies Baswedan dan jajaran pemerintahannya menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca juga: Anies Baswedan Kunjungi Gubernur Tokyo, Ini Alasannya

Dilansir mediacreativeid.com dari ppid.jakarta.go.id, pada Rabu 17 Agustus 2022 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan “Pajak Jakarta, Adil Merata untuk Semua” di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Dalam acara tersebut, secara simbolik Gubernur DKI memberikan Surat Pemeritahuan Pajak Terutang Elektronik (e-SPPT) PBB, P-2 pada 25 perwakilan wajib pajak dari masing-masing wilayah administratif di Jakarta.

Anies membagi dua kategori, yang pertama ada sekitar 1.4 juta rumah bernilai di bawah 2 milyar dan kedua 200 ribu rumah bernilai lebih dari 2 milyar.

Bagi rumah yang bernilai di bawah 2 milyar di wilayah pemerintahan DKI Jakarta akan dibebaskan dari pajak PBB sedangkan rumah di atas 2 milyar tetap dikenai pajak tetapi ada pengecualian (keringanan).

Baca juga: Teralis Besi Indekos Tambora Dipotong Pemkot Jakarta Barat

Dasar pertimbangan pembuatan kebijakan ini tidak terlepas dari data yang diperoleh di lapangan, sebagaimana yang dijelaskan oleh Anies bahwa hunian sehat sederhana minimal luas tanahnya 60 meter persegi dengan 36 meter persegi untuk bangunannya merujuk pada Permen PUPR.

Salah satu penerima manfaat dari kebijakan ini, Indrasari selaku perwakilan Florensia warga jalan Mangga Besar XIII No. 6 RT 003/RW 01 mengaku sangat bahagia dan berharap kebijakan ini akan terus berlanjut sehingga semakin banyak yang ikut merasakan.

Selain membebaskan sekitar 85 persen hunian bagi warga, Anies Baswedan juga memberikan keistimewaan bagi tenaga pendidik, bidang pendidikan swasta, dan juga rumah sakit.

Anies Baswedan menambahkan sekitar 2.7 trilyun rupiah dari total pajak yang biasa diterima pemerintah DKI sebelum adanya Pergub No. 23/2022 bisa dimanfaatkan warga untuk kepentingannya sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *