Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Berstatus Tahanan Kota

Penulis : Editor :
Nasional121 views
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat/Tangkapan Layar/Twitter @nissa_4yu/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Per hari ini Rabu 20 Juli 2022, Habib Rizieq bebas bersyarat, tapi statusnya merupakan tahanan kota.

Habib Rizieq Shihab diharuskan membuat laporan setiap bulan dan tidak diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota, pulau, hingga luar negeri.

Meski sebagai tahanan kota Habib Rizieq tetap diizinkan untuk menerima tamu, bertamu, mengajar, bersilaturahmi, dan kegiatan lainnya selagi tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan.

Habib Rizieq Shihab setelah bebas bersyarat dan keluar dari Rutan pukul 06.45 WIB pagi tadi langsung kembali ke kediamannya di Jl Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Dirangkum oleh Mediacreativeid.com dari berbagai sumber, ulama dan mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini ditahan sejak 12 Desember 2020.

Baca juga: Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Berstatus Tahanan Kota

Habib Rizieq Shihab ditahan terkait Kekarantinaan Kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, HRS juga terkena satu tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Pria 56 tahun ini masuk penjara dan ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pertengahan tahun 2021, Habib Rizieq Shihab dipindahkan ke Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Habib Rizieq Shihab (HRS) hari ini Rabu, 20 Juli 2022 dinyatakan bebas bersyarat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham).

Baca juga: Larangan Merokok di Sekitar Masjid Nabawi dan Hotel di Madinah, Denda 200 Riyal!

Habib Rizieq Shihab akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat hingga tanggal 10 Juni 2024 mendatang.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat setelah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi.

Hak remisi dan integrasi yang diberikan kepada Habib Rizieq Shihab tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 .

Habib Rizieq Shihab setelah bebas bersyarat menyatakan akan tetap melanjutkan misi berdakwahnya yang sempat terhenti karena masuk penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *