Iko Uwais Urusan dengan Polisi, Ini Kronologisnya

Penulis : Editor :
Entertainment155 views
Iko Uwais diduga lakukan pengeroyokan/Tangkapan layar/Instagram @Iko Uwais/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Aktor dan ahli beladiri Pencak Silat Uwais Qormy atau lebih dikenal dengan nama Iko Uwais dilaporkan ke kantor polisi pada tanggal 12 Juni 2022.

Iko Uwais dilaporkan ke pihak kepolisian pada hari Minggu atas kasus dugaan pemukulan terhadap seseorang.

Berita tentang kasus Iko Uwais ini sontak membuat netizen ramai-ramai menyerbu instagram dan meninggalkan komentar disana.

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira membenarkan adanya informasi kasus Iko Uwais tersebut berdasarkan laporan yang diterimanya.

Aktor laga berusia 39 tahun, suami Audy Item itu belum memberi tanggapan tentang kasus tersebut di media sosial.

Iko Uwais Diduga Lakukan Pengeroyokan, Benarkah?

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya, tanggal 11 Juni 2022 menerima laporan yang memuat kronologi awal hingga terjadinya pemukulan.

Dalam laporan itu disebutkan Iko Uwais datang ke rumah korban kemudian terjadi cekcok mulut berujung pengeroyokan korban oleh pelaku.

Hasil visum yang dilakukan oleh pihak kepolisian menunjukan korban mengalami luka di bagian wajah, kepala, tangan sebelah kanan dan punggung yang dipukul dengan tangan kosong.

Sesuai prosedur penanganan kasus, hari ini Selasa 14 Juni 2022 akan ada klarifikasi, Iko Uwais dan Firmansyah akan dimintai keterangan pada pukul 09.00 dan 10.00 WIB.

Dini hari tadi Selasa, 14 Juni 2022 Iko Uwais ditemani oleh manager dan kuasa hukumnya menggelar jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan.

Nabila Ishma, Sosok Kekasih Eril Ternyata Miliki Segudang Prestasi

Kuasa hukumnya menyatakan bahwa pelapor telah melakukan pemutarbalikan fakta di dalam laporannya yakni klien kami menolak pembayaran atas invoice tagihan dan melakukan pengeroyokan.

Menurut kuasa hukumnya Leo Sagala, Iko Uwais justru tidak mendapatkan haknya atas sebuah pekerjaan dengan biaya 300 juta.

Setelah pihaknya membayar 150 juta, ternyata kontraktor penyedia jasa desain interior itu tidak memenuhi kewajibannya.

Iko Uwais mencari keberadaannya untuk meminta tanggung jawab, dan ketika ditanyakan tidak mendapat respon yang baik.

Melalui kuasa hukumnya Iko Uwais melaporkan balik ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 dan 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *