M. Lutfi, Mantan Mendag akan Diperiksa Jampidsus Besok

Penulis : Editor :
Ekonomi124 views
Mantan Menteri perdagangan M. Lutfi akan diperiksa Jampidsus/Tangkapan Layar/Instagram @m.lutfi/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Muhammad Lutfi (M. Lutfi), Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) akan diperiksa terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk di dalamnya minyak goreng pada tahun 2021-2022.

M. Lutfi dikenal sebagai seorang pengusaha dan pejabat negara, ia beberapa kali menjabat sebagai Mendag, saat era SBY pada 14 Februari 2014 – 20 Oktober 2014 dan pada era Jokowi dari 23 Desember 2020 –  15 Juni 2022.

Menurut Supardi, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bahwa M. Lutfi, akan diperiksa besok pada Rabu, 22 Juni 2022 sebagai saksi CPO.

Sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan  Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag dan salah satu anak buah M. Lutfi sebagai tersangka pada April 2022.

Baca juga: Zulhas Jadi Mendag, Harga Minyak Goreng Segera Turun

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber pada Selasa, 21 Juni 2022, selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan 3 tersangka lainnya, antara  lain: Master Parulian Tumanggor, Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia, Stanley, MA (SMA), selaku Senior Manager Corporate Affairs PT. Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas.

Kemudian menyusul Lin Che Wey alias Weibinanto Halimdjati, pendiri dan penasehat kebijakan/analisa PT. Independent Research and Advisodry Indonesia ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Mei 2022.

Para tersangka kasus mafia minyak goreng dijerat dengan pasal 2 atau 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi ( UU Tipikor).

Dalam pasal 2 ayat (1), para tersangka terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 milyar.

Sedangkan pasal 3, tersangka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 milyar.

Baca juga: Harga Cabai dan Daging Sapi Imbang, ini Penyebabnya

Kelangkaan minyak goreng sangat dirasakan masyarakat sejak akhir tahun 2021 hingga Maret 2022, sehingga mengharuskan pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.

HET yang ditetapkan pemerintah pun terbilang cukup tinggi bagi sebagian masyarakat, oleh sebab itu sangat diharapkan harga minyak bisa kembali normal.

Tampaknya sedikit sulit, karena pada bulan Mei harga minyak goreng sempat turun, tetapi pada Senin, 20 Juni 2022, harga minyak goreng kembali naik.

Pemanggilan M. Lutfi sebagai saksi di kasus mafia minyak goreng pada esok hari masih dirahasiakan prosesnya oleh pihak Kejagung RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *