MS Glow Tuntut Keadilan kepada Pengadilan Negeri Surabaya

Penulis : Editor :
Ekonomi67 views
Brand kosmetik MS Glow mempertanyakan keadilan atas tuntutan dari PS Glow/Tangkapan Layar/YouTube @febieananda/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Salah satu brand skincare terkenal, MS Glow sedang terkena masalah hukum.

MS Glow dituntut oleh PS Glow sebesar 37.9 milyar rupiah terkait nama brand yang diduga menjiplak.

MS Glow didirikan Shandy Purnamasari dan Maharani Kemala pada tahun 2013, jauh sebelum PS Glow hadir.

PS Glow menggugat MS Glow terkait pencantuman nama “Glow” yang menurut mereka meniru merk dagangnya.

Baca juga: Citra Kirana Jadi Brand Ambassador Busana Muslim Si.Se.Sa

Magic for Skin atau MS Glow tidak terima digugat dan   menuntut keadilan kepada Pengadilan Negeri Surabaya.

Dikutip Mediacreativeid.com akun Instagram @shandypurnamasari, dia memposting laporan dari PN Surabaya yang menurutnya sangat tidak adil dan merugikan.

Shandy mempertanyakan bagaimana MS Glow yang telah berdiri jauh lebih lama dari PS Glow dianggap meniru.

“Bagaimana hukum bisa mengabaikan fakta di lapangan merk dagang mana yang lebih dulu berdiri?” tanya owner MS Glow.

Dia mempertanyakan tidak adakah perlindungan untuk mereka yang sedari dulu membesarkan nama brand ini.

Baca juga: Ardhito Pramono Luncurkan Album Baru “Wijayakusuma”

Shandy mengatakan MS Glow sudah membantu perekonomian Indonesia bahkan di saat pandemi terutama di kalangan ibu rumah tangga.

Dia melanjutkan, masih adakah jalan untuk kasasi mengingat brand baru lebih arogan dibandingkan brand lama.

Shandy dan Maharani berharap keadilan bisa ditegakkan dan keputusan pengadilan negeri Surabaya bisa berpihak kepada mereka.

Semua produk MS Glow sudah diterima di hati para konsumen atas kualitasnya yang membantu mencerahkan kulit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *