Tenaga Honorer Indonesia Ini Berita Baik dari Menteri PANRB

Penulis : Editor :
Ekonomi95 views
Tenaga honorer akan dihapuskan mulai tahun depan/Tangkapan Layar/Dok. menpan.go.id/

 

MEDIACREATIVEID.COM – Saat ini banyak tenaga honorer di Indonesia yang tersebar di seluruh Instansi pemerintah pusat dan daerah dengan sistem rekrutmen yang belum jelas upah kesejahteraannya dan cenderung di bawah UMR.

Kesejahteraan tenaga honorer telah menjadi pembahasan panjang sejak tahun lalu antara DPR dan pemerintah pusat.

Penataan tenaga honorer non ASN adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun SDM (Sumber Daya Manusia) ASN (Aparatur Sipil Negara) yang lebih profesional dan sejahtera serta memperjelas aturan rekrutmennya.

Hal ini dilakukan Menteri PANRB untuk melaksanakan amanat Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN yang telah disepakati bersama DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) terkait tenaga honorer.

Operasi Patuh 2022: Tujuan, Sasaran Khusus, dan Sanksi Pelanggaran

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai media sosial, setelah berita penghapusan tenaga honorer sampai dengan November 2023 menimbulkan kekhawatiran dan gelombang ketakutan akan nasib pegawai ke depan.

Diketahui bersama bahwa presiden JokoWidodo atau Jokowi memutuskan untuk menghapus status tenaga honorer mulai tahun depan.

Tenaga honorer yang ada diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS, P3K ASN, atau beralih ke konsorsium Outsorching untuk peningkatan SDM dan kesejahteraannya bisa setara dengan UMR (Upah Mininum Regional).

Menteri Tjahyo Kumolo menjelaskan pada kamis 9 Juni 2024 lalu, bahwa status tenaga honorer yang ada saat ini tidak akan dihapuskan atau langsung diberhentikan pada 2023 nanti.

Tenaga honorer non ASN tetap dibutuhkan, hanya regulasi rekrutmennya ke depan lebih diperbaiki agar sesuai kebutuhan dan mendapat penghasilan layak minimal setara dengan UMR.

Seleksi P3K 2022 Untuk Semua Guru Honorer Prioritas dan Umum

Selama ini ada anggapan bahwa pengangkatan tenaga honorer non ASN dilakukan oleh pemerintah pusat, padahal kenyataannya instansi daerah masing-masing mengangkatnya secara mandiri.

Dengan adanya amanat undang-undang inilah maka dilakukan penataan yang bertujuan standarisasi rekrutmen dan upah kesejahteraan yang sesuai kebutuhan.

Hal ini tentu menjadi berita baik bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia baik yang di pemerintahan pusat dan daerah.

Diharapkan tak akan menimbulkan keresahan pegawai mengingat informasinya masih simpang siur.

Dengan demikian informasi ini menjadi jelas dan menjadi berita baik bagi tenaga honorer, tidak ada penghapusan melainkan penataan regulasi standarisasi rekrutmen dan upah melalui pemetaan sampai dengan November 2023.

Diharapkan tenaga honorer mempersiapkan diri untk  langkah berikutnya yaitu berkoordinasi melalui instansi setempat sekarang bertugas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *