Fatwa MUI Tentang PMK, Kenali Syarat Syah Menjadi Hewan Kurban

Penulis : Editor :
Kesehatan111 views
Hewan ternak terkena PMK masih bisa untuk kurban/Tangkapan layar/Pexels/Kat Smith/

MEDIACREATIVEID.COM – PMK ( Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak khususnya kambing dan sapi tengah mewabah di beberapa daerah.

Gejala ringan pada hewan kurban yang terkena PMK adalah letih, lesu, tidak nafsu makan, lepuh di sekitar kuku dan mulut.

PMK pada hewan ternak ini identik dengan kurban Idul Adha dan menjadi perhatian MUI.

MUI memutuskan menerbitkan fatwa no 32 tahun 2022 tentang hukum panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah PMK.

Dirangkum Mediacreativeid.com dari berbagai sumber bahwa hewan kurban yang terjangkit penyakit PMK ringan diperbolehkan untuk dikurban, kalau gejala berat tidak boleh.

BPJS Kesehatan Akan Ubah Sistem Kelas Menjadi Rawat Inap Standar

Kalau sampai demam, pincang, berat badan menurun secara drastis maka hewan tersebut terjangkit gejala berat PMK.

Bagi tenaga kesehatan, pekurban harus diberi panduan bahwa tidak semua kambing yang terjangkit PMK tidak syah untuk dikurban.

Asalkan tidak mempengaruhi kualitas atau fisik dan terjangkit PMK gejala ringan tetap syah dijadikan hewan kurban.

Kalau sampai tanggal 10 hingga 13 dzulhijah sebelum adzan magrib berkumandang dinyatakan sembuh maka hewan tersebut boleh disembelih.

Gubernur Anies Baswedan Apresiasi A Journey With a Little Vampire Karya Penderita Thalasemia.

Penyembelihan hewan dianggap sedekah oleh MUI kalau dinyatakan sembuh melewati waktu tasyrik.

Jadi tidak semua penyakit pada kambing yang tidak boleh jadi hewan kurban.

Dijelaskan pula oleh ketua Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia ( PDHI) provinsi Jambi Rospita Pane bahwa hewan yang terpapar bergejala ringan tetap aman dikonsumsi.

Hal tersebut karena bersifat zoologis, tidak menular pada manusia.

Rospita menuturkan jika terindikasi terkena PMK maka sebaiknya hewan tersebut langsung masuk freezer selama 12 jam atau direbus dengan air suhu 70 derajat celcius hingga mendidih selama 20 menit.

Virus pada penyakit PMK secara teori dapat bertahan cukup lama, maka dari itu langsung saja direbus, jangan dicuci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *